Baim / pewartasulut.id
TONDANO,
Berdasarkan pembaruan data Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Minahasa. Sebanyak 12 ribu peserta PBI JK resmi dinonaktifkan.
Data tersebut terhitung sejak 1 Februari 2026. Langkah ini dilakukan menyusul pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Penonaktifan menyasar warga yang status desil kesejahteraannya tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, yakni berada di atas desil lima.
Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga ke dalam 10 kelompok.
Warga pada desil 1 hingga 4 tergolong miskin dan rentan miskin, sementara desil 5 ke atas dinilai memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik dan tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan pemerintah.
“Jadi, penonaktifan ini merupakan kebijakan langsung dari Kementerian Sosial sebagai bagian dari penataan ulang data penerima bantuan sosial,” kata Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Minahasa, dr. Maya Rambitan di Tondano, Senin (09/02/26).
Menurutnya, jumlah tersebut di luar 11 ribu peserta PBI JK yang telah lebih dulu dinonaktifkan pada tahun 2025.
Meski memicu kekhawatiran publik, Maya menenangkan masyarakat bahwa peluang reaktivasi tetap terbuka, khususnya bagi warga yang memang masih masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
“Peserta PBI JK tidak perlu khawatir. Sepanjang yang bersangkutan masuk desil 1 sampai desil 5, kepesertaan bisa diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi di Dinas Sosial,” tegasnya.
Selain itu, reaktivasi juga dapat dilakukan bagi peserta yang sedang menjalani perawatan penyakit kronis, dengan syarat melampirkan surat keterangan dari Puskesmas serta surat keterangan tidak mampu.
“Kalau memang benar masih tergolong miskin atau rentan miskin, atau sedang menjalani perawatan penyakit kronis seperti cuci darah, tekanan darah tinggi, gula darah dan penyakit kronis lainya, pasti bisa diaktifkan kembali,” tambah Maya.
Sebagai langkah antisipasi agar masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Minahasa juga menyiapkan skema Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Namun demikian, Maya mengingatkan, kouta kepesertaan Jamkesda terbatas dan hanya diperuntukkan bagi warga desil 5 ke bawah atau mereka yang sedang menjalani perawatan penyakit kronis.
“Jamkesda tetap kami siapkan, tapi kuotanya terbatas. Syaratnya jelas, masuk kategori desil 5 ke bawah atau memiliki penyakit kronis,” pungkasnya.
Pemerintah daerah (Pemda) tambah Rambitan, terus mengimbau masyarakat terdampak agar segera mengurus reaktivasi demi memastikan hak pelayanan kesehatan tetap terjamin







