PEWARTASULUT.ID-Respon cepat Tim Buser (Buruan Sergap) Polres Minahasa kembali membuahkan hasil. Seorang terlapor kasus penganiayaan berhasil diamankan setelah insiden yang terjadi di Desa Talikuran, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 00.45 WITA. Tim Buser bergerak di bawah pimpinan Kanit Resmob Polres Minahasa, Aipda Hendra Mandang, S.H.
Terlapor diketahui berinisial B.M. (23), seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Remboken. Sementara korban berinisial A.M. (23), juga berprofesi sebagai petani dan berasal dari wilayah yang sama.
Berdasarkan keterangan korban serta hasil penyelidikan awal, peristiwa penganiayaan bermula saat korban hendak mengisi bahan bakar minyak di Desa Talikuran. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan terlapor dan sempat terlibat percakapan. Namun secara tiba-tiba, terlapor mengajak korban berkelahi dan langsung melakukan pemukulan menggunakan kedua tangan yang terkepal sebanyak beberapa kali ke arah korban.
Setelah melakukan aksinya, terlapor meninggalkan lokasi kejadian bersama seorang rekannya. Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Polres Minahasa bergerak cepat melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terlapor tanpa perlawanan. Selanjutnya, terlapor dibawa ke Markas Komando Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reserse Kriminal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.









