Juandri / PewartaSulut.Id
BOLTIM,
Abaikan warga lokal dalam proses perekrutan tenaga kerja tambang, Rahman Salehe Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), soroti PT Arafura Surya Alam, perusahaan pertambangan emas di Kecamatan Kotabunan.
Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 di Aula DPRD Boltim, Senin (30/3/2026).
Rahman menilai, syarat perekrutan tenaga kerja yang diterapkan perusahaan memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, khususnya terkait persyaratan pengalaman kerja.
Dalam forum tersebut, ia juga menyampaikan ucapan Idul Fitri sebelum menyampaikan aspirasi masyarakat.
“Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya keluarga Salehe-Mamonto mengucapkan Minal Aidin wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin,” ucap Rahman Salehe.
Ia kemudian mengangkat persoalan utama terkait mekanisme perekrutan tenaga kerja di perusahaan tambang tersebut.
“Izin, Pak, ada penyampaian dari masyarakat, Pak, mengenai perusahaan. Di sini, Pak, ada kasus perusahaan melakukan perekrutan tenaga kerja, Pak. Ada standar-standar yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat yang akan mendaftar. Kalau tidak salah, ada poin kelima itu, Pak, pengalaman kerja. Di sini masyarakat pun mempertanyakan apakah ada MoU dari Pemda dengan perusahaan bagaimana merekrut tenaga kerja yang ada di lingkar tambang, Pak?,” ungkap Rahman.
Menurut Rahman, syarat pengalaman kerja berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang.
“Karena ini, Pak, akan menjadi masalah ke depan nanti, Pak, manakala ada masyarakat yang ada di lingkar tambang kemudian syaratnya harus memiliki pengalaman kerja kurang lebih standar perusahaan kalau tidak salah 5 tahun atau 2 sampai 3 tahun. Sementara, Pak, masyarakat yang ada di lingkar tambang itu, Pak, mayoritas belum ada pengalaman kerja,” bebernya.
Ia meminta pemerintah daerah dapat mengambil peran untuk memfasilitasi masyarakat lokal agar memiliki akses yang lebih adil dalam perekrutan tenaga kerja.
“Bagaimana upaya-upaya dari Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi perekrutan tenaga kerja dari masyarakat yang ada di lingkar tambang tanpa melihat aspek pengalaman tersebut, Pak. Ini kan tinggal perjanjian antara Pemda dengan perusahaan. Bagaimana Pemerintah bisa memfasilitasi, Pak. Mungkin itu saja, Pak. Terima kasih. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,” tutup Rahman.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Boltim Argo Vinsensius Sumaiku, Ketua DPRD Samsudin Dama, Wakil Ketua DPRD Kevin Sumendap dan Medy Lensun, anggota DPRD, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Isu perekrutan tenaga kerja lokal di wilayah lingkar tambang menjadi perhatian serius, mengingat keberadaan perusahaan diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.












