Juandri / Pewartasulut.Id
KOTAMOBAGU,
AL alias Gusri menghadapi ancaman serius dalam kasus dugaan penganiayaan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Meski status penahanannya telah dialihkan menjadi tahanan kota, proses hukum terhadap dirinya dipastikan tetap berjalan.
Berdasarkan ketentuan KUHP terbaru yang mulai berlaku 2026, Gusri berpotensi dijerat dua pasal sekaligus, yakni penganiayaan dan kekerasan di muka umum. Pasal 468 tentang penganiayaan dengan ancaman hingga 2 tahun 6 bulan penjara, dan Pasal 262 tentang kekerasan di muka umum dengan ancaman lebih berat, yakni 5 hingga 12 tahun penjara. Penentuan pasal yang dikenakan akan bergantung pada fakta yang terungkap di persidangan.
Sebelumnya, PN Kotamobagu mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Gusri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa yang mengalami sakit asam lambung serta adanya jaminan dari keluarga bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Kejaksaan Negeri Kotamobagu menegaskan bahwa perubahan status penahanan tidak memengaruhi proses penuntutan oleh Penegakan Hukum.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, namun memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
“Prinsipnya kami menghormati setiap keputusan majelis hakim. Proses persidangan tetap berjalan dan JPU akan melaksanakan tugas sesuai tahapan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Julian menegaskan, meski terdakwa tidak lagi ditahan di dalam rutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menjalankan fungsi penuntutan secara profesional hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap. Proses pembuktian akan terus dilakukan di persidangan, termasuk menghadirkan saksi dan alat bukti sesuai prosedur hukum.
Diketahui, Gusri Lewan sebelumnya ditahan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Tungoi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow sejak November 2025.
Selain itu, ia juga pernah terseret kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Potolo yang sempat ditangani hingga tingkat Bareskrim Polri.
Selain itu, ia juga pernah terseret kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Potolo yang sempat ditangani hingga tingkat Bareskrim Polri.
Saat ini, perkara masih dalam tahap persidangan dan menunggu pembuktian serta putusan hakim.(**)












