BEMNUS Sulut Minta Satgas PPKS Unima di Evaluasi

banner 468x60

Goni/PewartaSulut.com

Sulawesi utara.

Example 300x600

Peristiwa tragis yang menimpa seorang mahasiswa semester akhir di Universitas Negeri Manado (UNIMA) yang memilih mengakhiri hidupnya telah mengguncang komunitas mahasiswa di Sulawesi Utara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban diduga mengalami tindakan kekerasan serta pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen.

Hal ini menjadi sumber tekanan dan kondisi psikologis yang sangat serius bagi korban, sehingga diduga menjadi motif yang mengakibatkan kesimpulan mengakhiri hidup.

Kejadian yang menimpa seorang mahasiswi menjadi perhatian Barisan Eksekutif Mahasiswa Sulawesi Utara.

Pada media, Naldya Gosal sebagai Ketua Barisan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (Bemnus) Wilayah Sulawesi Utara, menyampaikan  rasa prihatin dan kesedihan terhadap peristiwa yang terjadi. Minggu, (02/01/2026).

Menurutnya, korban telah berupaya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pimpinan kampus, namun sangat disayangkan, laporan tersebut tidak mendapatkan respon yang sesuai dan diperlakukan dengan kurang serius.

Kondisi ini semakin memperparah beban psikologis yang harus ditanggung korban, yang tidak hanya mengalami tekanan berat, tetapi juga rasa malu yang mendalam serta trauma yang berkepanjangan akibat tindakan keji yang diterimanya.

“Tindakan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut tidak hanya menyayat hati, tetapi juga memberikan kesan buruk yang sangat besar terhadap dunia pendidikan tinggi di Indonesia, ” Ujarnya.

Seorang akademisi seharusnya menjadi figur yang menjaga marwah, etika, dan integritas profesional, serta berperan sebagai pembimbing dan pelindung bagi mahasiswa.

“Hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai pendidikan dan hak asasi manusia yang seharusnya ditegakkan di setiap lingkungan perguruan tinggi,” Kata Naldya.

Bemnus Sulut juga sangat menyayangkan tidak adanya peran yang terlihat dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan UNIMA dalam menangani kasus ini.

Satgas PPKS sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 dengan tujuan khusus untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, menangani kasus yang terjadi, serta membantu memulihkan kondisi korban.

Keberadaan dan fungsi tugas dari Satgas PPKS yang seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi mahasiswa dalam kasus ini sangat dipertanyakan, mengingat korban tidak mendapatkan bantuan dan dukungan yang diperlukan dari institusi yang seharusnya siap membantu.

Bemnus menemukan melalui teman-teman dilapangan begitu banyak isu-isu pelecehan seksual yang terjadi.

Berdasarkan informasi yang ditemukan, Bemnus menilai kinerja Satgas PPKS perlu dievaluasi karena tidak mampu mencegah terjadinya pelecehan seksual  dan menciptakan rasa aman di lingkungan kampus.

“Satgas PPKS harus ikut bertanggung jawab, dan seharusnya bekerja lebih optimal untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan,” Tegasnya.

Mengingat pentingnya menegakkan keadilan dan memastikan bahwa lingkungan kampus menjadi tempat yang aman bagi seluruh mahasiswa, Bemnus Wilayah Sulawesi Utara melalui saya, Naldya Gosal, memberikan pernyataan sikap yang tegas sebagai berikut:

1. Mengecam dengan sepenuh hati dan keras tindakan biadab pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap saudari kami yang telah meninggal dunia.

Tindakan semacam ini tidak dapat diterima dalam apapun kondisi dan harus mendapatkan tanggapan yang tegas dari semua pihak terkait.

2. Meminta pihak kampus Universitas Negeri Manado untuk mengambil langkah yang tegas dan transparan dalam menangani peristiwa kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi.

Kampus harus menunjukkan komitmen yang jelas untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan mahasiswa, serta tidak melakukan tindakan pembenaran atau penyembunyian terhadap pelaku.

3. Mendesak dan menuntut pihak kampus untuk memberikan sanksi yang sesuai dan berat terhadap oknum dosen yang menjadi pelaku.

Sanksi tersebut harus menjadi contoh bagi seluruh komponen akademisi bahwa tindakan pelecehan seksual tidak akan pernah ditoleransi dan akan mendapatkan konsekuensi hukum serta profesional yang tegas.

4. Meminta pihak terkait serta kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan sungguh-sungguh dan menelusuri secara mendalam penyebab kematian korban.

Semua bukti dan informasi yang ada harus diperiksa secara teliti untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan keluarga korban mendapatkan kejelasan yang mereka butuhkan.

5. Mempertanyakan secara serius keberadaan dan fungsi tugas Satgas PPKS di lingkungan Universitas Negeri Manado.

Pihak kampus harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan mekanisme kerja Satgas PPKS, serta mengambil langkah perbaikan untuk memastikan bahwa institusi ini dapat berfungsi dengan optimal dalam melindungi mahasiswa dari segala bentuk kekerasan seksual.

Kami menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang aman yang memberikan rasa nyaman bagi seluruh mahasiswa dalam menempuh pendidikan.

Kampus bukan hanya tempat untuk menimba ilmu pengetahuan, tetapi juga harus berperan sebagai “rumah kedua” di mana mahasiswa dapat tumbuh, berkembang, dan terlatih menjadi generasi yang berkualitas serta memiliki integritas yang tinggi.

Setiap mahasiswa memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil, serta belajar dalam lingkungan yang bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Kami berharap bahwa peristiwa tragis ini akan menjadi momentum bagi seluruh pihak terkait, baik pemerintah, perguruan tinggi, maupun masyarakat, untuk lebih memperhatikan isu kekerasan seksual di kampus dan mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa yang akan datang.

Keadilan harus ditegakkan, dan korban serta keluarga yang ditinggalkan harus mendapatkan rasa keadilan yang sesuai.

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *