Goni/PewartaSulut.com
Minahasa,
Tim Reserse Mobilitas (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AK (20 tahun), warga Desa Kaayuran Atas, Kecamatan Langowan Timur, pada hari Jumat (9/1/2026) sekitar sore hari.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban berusia 16 tahun berinisial IL mengalami kehamilan.
Korban yang merupakan pelajar aktif warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Kakas Barat, menjadi korban dari peristiwa pilu yang terjadi di tempat indekosnya berlokasi di Desa Rarangon, Kecamatan Langowan Barat.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak kepolisian, pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak bulan Agustus 2025 lalu, sebelum akhirnya terjadi tindakan yang melanggar hukum.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, yang memimpin proses penangkapan, dikemukakan bahwa kronologi kejadian bermula ketika pelaku mendatangi tempat tinggal kos korban dan mengajak korban untuk melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.
Selama proses pemeriksaan awal yang dilakukan di tempat kejadian, pelaku secara terbuka mengakui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan tidak hanya satu kali, melainkan berkali-kali pada kesempatan yang berbeda di lokasi yang sama.
“Setelah melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan bukti-bukti primer, pelaku mengakui adanya tindakan persetubuhan yang dilakukan terhadap korban. Saat ini, korban telah melalui pemeriksaan medis yang menunjukkan bahwa ia dalam kondisi hamil, yang menjadi konsekuensi langsung dari perbuatan yang dilakukan pelaku,” jelas Aipda Hendra Mandang.
Kasus ini menjadi publik setelah upaya mediasi yang dilakukan oleh keluarga korban dengan pihak keluarga pelaku tidak menemukan titik terang yang memuaskan.
Menurut informasi dari pihak keluarga korban, orang tua korban telah secara sukarela mendatangi rumah keluarga pelaku untuk meminta pertanggungjawaban secara kekeluargaan, dengan harapan dapat menemukan solusi yang adil dan menghormati martabat semua pihak terkait.
Namun, respons yang diterima dari pihak keluarga pelaku justru meminta agar dilakukan tes DNA terlebih dahulu sebelum mengambil langkah apapun, sebuah permintaan yang dinilai memberatkan dan menyebabkan keberatan mendalam dari keluarga korban.
“Keluarga korban awalnya berharap dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan cara yang menghormati hak dan kesejahteraan korban. Namun, dengan adanya permintaan tes DNA yang dianggap tidak perlu dan memberatkan, keluarga korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai,” ujar salah satu anggota keluarga korban yang tidak ingin disebutkan namanya.
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada petugas piket Reskrim Polres Minahasa untuk menjalani tahap penyidikan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Minahasa melalui Kasatreskrim mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait kasus ini.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kasus yang melibatkan anak di bawah umur akan ditangani dengan penuh profesionalisme, dengan memperhatikan perlindungan terhadap hak dan martabat korban serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
“Kami akan menangani kasus ini dengan sepenuh hati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan terhadap anak di bawah umur adalah prioritas utama kami, sehingga kami akan memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan dan perlindungan yang dibutuhkan, sementara pelaku akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum sesuai dengan beratnya perbuatan yang telah dilakukan,” tegas Kasatreskrim Polres Minahasa dalam keterangannya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan kesejahteraan anak di bawah umur, serta pentingnya memberikan pendidikan tentang hubungan sehat dan tanggung jawab kepada generasi muda.
Pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, dengan cara meningkatkan pemahaman tentang hukum dan hak-hak anak, serta memperkuat sinergi antara keluarga, sekolah, dan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak.
Saat ini, proses penyidikan terhadap pelaku masih berlangsung, dan pihak kepolisian akan terus mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memastikan bahwa kasus ini dapat disidangkan dengan benar dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga yang terkena dampak.








