Kronologi Kebakaran di Langowan Minahasa, Warga Alami Halusinasi

banner 468x60

Redaksi Pewartasulut.id

LANGOWAN,

Example 300x600

Kebakaran menghanguskan dua rumah milik dari keluarga Kolamban di Desa Manembo Jaga I, Kecamatan Langowan Selatan, Minahasa.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.30 WITA pada Kamis (29/1/26) malam

Dari insiden ini, kerugian material ditaksir mencapai Rp275 juta.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Dua rumah yang terbakar masing-masing merupakan rumah papan milik Keluarga Kolamban Pinontoan berukuran 6 x 6 meter serta rumah semi permanen milik Keluarga Kolamban Rukait berukuran 5 x 6 meter.

Dari keterangan Polisi, Api dengan cepat membesar dan merembet karena jarak kedua rumah yang berdekatan serta material bangunan yang mudah terbakar.

Pemilik rumah pertama, Sartje Kolamban (60), mengungkapkan bahwa saat kejadian dirinya berada di rumah anaknya yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi. Ia melihat asap tebal disertai api keluar dari bagian belakang rumahnya.

Warga sempat melarang mendekat karena api sudah membesar.

Di dalam rumah tersebut terdapat dua orang, yakni Raldo Kolamban (30) yang dalam perawatan gangguan kejiwaan dan baru dipulangkan dari RS Ratubuisang Manado pada Rabu (26/1/2026), serta Refly Kolamban yang juga mengalami keterbelakangan mental. Keduanya berhasil diselamatkan oleh warga.

Sementara itu, Riko Kolamban (27), pemilik rumah kedua, menjelaskan api dengan cepat merembet ke rumahnya karena jarak hanya sekitar tiga meter.

Ia sempat menyelamatkan istri dan anaknya serta beberapa barang berharga seperti satu unit mobil, sepeda motor, dan dokumen penting.

Namun uang tunai kurang lebih Rp50 juta serta seluruh isi warung miliknya tidak dapat diselamatkan.

Berdasarkan keterangan awal, kebakaran diduga dipicu oleh tindakan Raldo Kolamban yang membakar pakaian menggunakan korek api gas karena mengalami halusinasi.

Api kemudian menjalar dan membakar seluruh bangunan rumah.

Pemerintah desa segera menghubungi petugas pemadam kebakaran. Tiga unit mobil pemadam dari Kawangkoan dikerahkan ke lokasi dan bersama warga berhasil memadamkan api agar tidak menjalar ke rumah lain.

Kapolsek Langowan IPDA March Faldry Makaampohmenyampaikan, pihak kepolisian telah mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan dokumentasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggota keluarga yang mengalami gangguan kejiwaan serta lebih berhati-hati terhadap potensi sumber kebakaran di rumah,” tandas Makaampoh.

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *