Imanuel Kaloh / Pewartasulut.com
KAKAS,
Pemerintah Desa (Pemdes) Pahaleten Kecamatan Kakas, menyepakati, serta menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-des) Tahun Anggaran (TA) 2027, di Kantor Desa Pahaleten, Kamis (29/01/26).
Musrenbang ini dihadiri langsung Camat Kakas Rita Maindoka, SH melalui Kepala Seksie Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Refly Tampi, BPD, Perangkat Desa, Pendamping Desa, dan Tokoh Masyarakat.
Refly Tampi saat membuka kegiatan ini dalam sambutannya mengatakan, apa ditetapkan dalam Musrenbangdes ini tentu merupakan usulan yang sudah dibahas di tingkat Jaga hingga Desa.
“Hasil dari kesepakatan ini sudah ditetapkan dan segera direalisasikan tahun depan. Untuk itu, saya meminta Pemdes kerjakan apa yang sudah disepakati karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama,” ujarnya.
Hukum Tua (kepala desa) Pahaleten Kelly Rempas mengatakan, dengan ditetapkannya RKPDes TA 2026 lewat Musrenbangdes, maka Pemdes Pahaleten siap mengerjakan apa yang sudah ditetapkan.
Kata dia, ada beberapa usulan program yang dibahas, mulai dari pembuatan drainase, CCTV, gorong gorong, serta pekerjaan talud
Namun, hasil kesepakatan dan menetapkan, usulan yang menjadi prioritas yakni semua usulan.
“Ada banyak yang menjadi perlu dibenahi. Namun, semua usulan itu tak seluruhnya bisa diakomodir karena keterbatasan anggaran. Semua nanti dilakukan pengajuan secara bertahap,” tutupnya.







