Juandri / PewartaSulut.Id
BOLMONG,
Upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) terus digencarkan. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Bolaang Mongondow di Hotel Atlantic Inobonto, Kamis (14/02/2026).
Mengusung tema “Pengawasan Orang Asing yang Adaptif dan Terpadu dalam Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban,” kegiatan ini menjadi wadah strategis bagi lintas instansi untuk memperkuat sinergi, bertukar informasi, serta merumuskan langkah antisipatif terhadap berbagai isu keimigrasian di daerah.
Rapat diawali dengan laporan kegiatan oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu yang juga menjabat Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Judi Susilo.
Ia menegaskan bahwa pembentukan TIMPORA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Tim PORA memiliki peran strategis dalam memastikan keberadaan orang asing di wilayah kita berjalan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya rapat koordinasi sebagai ruang kolaborasi antaranggota TIMPORA untuk membahas isu-isu strategis di bidang keimigrasian.
“Melalui sinergi TIMPORA, kita bisa menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap investasi dengan ketegasan dalam penegakan hukum. Dengan demikian, pembangunan daerah tetap berjalan, stabilitas keamanan tetap terjaga, dan masyarakat mendapatkan manfaat nyata dari setiap aktivitas investasi yang masuk ke wilayah ini,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Dony Lumenta, memberikan apresiasi atas inisiatif Kantor Imigrasi Kotamobagu dalam menyelenggarakan rapat tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini sangat penting dan strategis untuk menangani sekaligus mengantisipasi aktivitas serta keberadaan WNA di wilayah Bolmong.
Ia juga menyoroti perlunya penyusunan metode dan skema pengawasan yang tepat, termasuk langkah penindakan yang mampu memberikan efek jera.
Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya bagi WNA yang beraktivitas di kawasan pertambangan.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, James Sembel, didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Abraham Oscar Maitimu.
Diskusi dipandu oleh moderator Nugroho Nur Fikri Fadhilah Ummat, sebelum akhirnya ditutup dengan sesi tanya jawab serta berbagi informasi terkait keberadaan orang asing di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Melalui rapat ini, diharapkan koordinasi antarinstansi semakin solid sehingga pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan terintegrasi demi menjaga keamanan serta mendukung iklim investasi yang sehat di Bolaang Mongondow. (JP)







