Jual Beli Lahan dan Dugaan Pungli di Pasar Berdikari Tumpaan, APH Diminta Periksa Oknum Kepala Pasar

banner 468x60

QQ / PewartaSulut.Id

Example 300x600

TUMPAAN,

Dugaan praktik jual beli lahan di Pasar Berdikari Tumpaan kini mengarah pada indikasi pelanggaran aturan dan penyalahgunaan kewenangan. Sejumlah lapak yang berada di area depan pasar diduga diperjualbelikan oleh oknum Kepala Pasar, padahal lahan tersebut merupakan aset publik yang tidak diperuntukkan untuk diperjualbelikan secara pribadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pasar Berdikari Tumpaan sejatinya telah memiliki bangunan permanen resmi yang disediakan bagi para pedagang. Namun di lapangan masih ditemukan lapak-lapak tambahan yang berdiri di lokasi terlarang, tepat di depan jalan utama pasar, yang seharusnya steril dari aktivitas jual beli.
Lapak-lapak tersebut diduga diperoleh pedagang melalui transaksi tidak resmi dengan nilai bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah per lapak.

Praktik ini dinilai menyalahi ketentuan pengelolaan pasar dan berpotensi melanggar hukum karena menyangkut pemanfaatan aset daerah tanpa dasar yang sah.

Selain persoalan dugaan jual beli lahan, kondisi Pasar Berdikari Tumpaan juga kian memprihatinkan. Tata kelola pasar terlihat semrawut, lapak pedagang tidak tertata, dan banyak yang menempati area yang bukan peruntukannya. Situasi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pengunjung, tetapi juga berdampak pada kelancaran arus lalu lintas di sekitar pasar.

Lebih jauh, dugaan jual beli lahan tersebut juga disinyalir disertai praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang. Atas dasar itu, kasus ini direncanakan akan dilaporkan secara resmi ke Polres Minahasa Selatan (Minsel) agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Askaindo Sulawesi Utara, Noldi Poluakan, menyayangkan keras dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepala Pasar Berdikari Tumpaan. Ia menilai, apabila benar terjadi jual beli lahan dan pungli, maka hal tersebut merupakan perbuatan yang mencederai kepercayaan publik dan merugikan masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan jual beli lahan dan pungli di Pasar Berdikari Tumpaan. Ini menyangkut aset publik yang tidak boleh diperlakukan semena-mena. Kami akan melaporkan kasus ini ke Polres Minsel dan mengawal proses hukumnya agar oknum Kepala Pasar tersebut dapat diperiksa sesuai aturan yang berlaku,” tegas Noldi.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut, demi menjaga marwah hukum dan kepentingan masyarakat.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kewenangan serta kerugian terhadap kepentingan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Pasar Berdikari Tumpaan maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran dan rencana proses hukum tersebut. (**)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *