Andri / PewartaSulut.Id
BOLMONG,
Kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan ilegal kembali menjadi sorotan serius aparat penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., turun langsung ke lokasi bekas tambang ilegal di Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Jumat (6/2/2026) lalu.
Kunjungan kerja Kajati Sulut ini dirangkaikan dengan penanaman pohon rehabilitasi ekosistem di area bekas pertambangan yang diketahui merupakan lokasi tambang ilegal, sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Kejati Sulut Yulius Hendrik Pattipeilohy beserta jajaran pengurus IAD, Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi, S.E., M.Si., serta Bupati Bolaang Mongondow Selatan Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si.
Kajati Sulut menegaskan bahwa kegiatan penanaman pohon ini bukan sekadar simbolis, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Maksud dan tujuan kunjungan kami hari ini adalah melakukan penanaman pohon sebagai kontribusi dalam menjaga ekosistem yang sempat terganggu akibat aktivitas pertambangan sebelumnya. Kami ingin menumbuhkan budaya menanam dan memelihara lingkungan untuk memperbaiki kondisi yang ada,” ujar Jacob Pattipeilohy.
Ia menambahkan, langkah kecil ini diharapkan dapat menyentuh hati masyarakat, sekaligus menjadi fondasi bagi gerakan pelestarian lingkungan yang lebih besar di masa mendatang.
Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi mengatakan,Kegiatan ini untuk memberikan dorongan kepada masyarakat agar selalu menjaga lingkungan.
“Kunjungan kerja Kejati Sulut datang kesini untuk memberikan dorongan penghijauan seperti menanam pohon,ada beberapa lokasi dilakukakan penanaman seperti ex pertambangan emas tanpa izin. Dimana penanaman pohon ini adalah bagian dari simbol, maka alam kita harus dijaga, ujarnya”.
Lokasi Tambang Ilegal dan Ancaman Kerusakan Berkelanjutan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan yang kini direhabilitasi tersebut merupakan area pertambangan ilegal yang dikenal dengan nama “Oboy Atas”.
Lokasi itu disebut-sebut sebelumnya dikelola oleh seorang investor bernama Ko’ Alvin, dengan pihak lapangan bernama Joice sebagai kaki tangannya.
Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut telah meninggalkan kerusakan serius pada struktur tanah, vegetasi, dan sistem aliran air.
Jika lokasi ini kembali digarap, dampak yang ditimbulkan dipastikan akan jauh lebih besar dan berbahaya.
Dampak Fatal Jika Tambang Ilegal Kembali Beroperasi
Sejumlah dampak serius yang berpotensi terjadi apabila lokasi Oboy Atas kembali digarap antara lain:
• Kerusakan permanen ekosistem hutan dan lahan perkebunan warga
• Pencemaran sungai dan sumber air bersih akibat limbah tambang
• Ancaman banjir dan longsor, terutama saat musim hujan
• Hilangnya mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada pertanian
• Konflik sosial antara warga, investor, dan penambang ilegal
• Kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa izin
Kegiatan rehabilitasi yang dilakukan Kajati Sulut ini menjadi pesan tegas bahwa lahan bekas tambang ilegal harus dipulihkan, bukan dieksploitasi ulang.
Aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah diharapkan semakin memperkuat pengawasan agar praktik pertambangan ilegal tidak kembali merusak lingkungan dan masa depan masyarakat Dumoga.(JP)







