Redaksi PewartaSulut.Id
MANADO,
Masyarakat sipil Sulawesi Utara menolak Rancangan Perda RTRW Sulawesi Utara.
Berdasarkan informasi yang diberikan pada media, alasan penolakan Ranperda RTRW dibuat secara tidak partisipatif.
Selain itu, politik ruang pada RTRW hanya untuk melegitimasi perampasan ruang hidup, pengrusakan lingkungan, serta penghianatan hak Masyarakat Adat.
DPRD Sulawesi Utara bersama Gubernur Sulawesi Utara mengesahkan Ranperda menjadi Perda RTRW Sulawesi Utara Tahun 2026-2044, Selasa, (24/02/2026).
Menurut mereka, proses pembuatan kebijakan dalam RTRW dilakukan secara tidak transparan.
Sejak awal diusulkan pada pertengahan 2025, upaya masyarakat sipil untuk mengakses informasi draf Ranperda kepada Ketua DPRD Sulawesi Utara diabaikan pihak legislatif daerah.
Pada tanggal 9 Oktober 2025, masyarakat sipil menyurat kepada Ketua DPRD Sulawesi Utara untuk meminta data informasi draf serta meminta audiensi untuk ikut membahas Ranperda.
Akan tetapi, permohonan resmi tersebut tidak ditanggapi oleh DPRD Sulawesi Utara.
Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey mengungkapkan “draf Ranperda RTRW” merupakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan kepada publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”
Selain itu, sejumlah poin draf Ranperda berpotensi melanggengkan ketidakadilan ruang serta mencemarkan lingkungan hidup, seperti kebijakan pertambangan.
Staf Riset LBH Manado, David Wungkana menambahkan, luasan wilayah pertambangan sangat besar dan timpang dengan penguasaan lahan rakyat.
”Misalnya konsesi MSM di Likupang seluas 39 ribu hektar, JRBM di Bolaang Mongondow seluas 38 ribu hektar dan konsesi TMS di Sangihe seluas 42 ribu hektar. Di wilayah ini pula, angka kemiskinan masih cukup tinggi.” Kata David.
Sementara itu, Ketua WALHI Sulawesi Utara, Riedel Pitoy mengatakan pertambangan emas telah berdampak pada kerusakan lingkungan hidup.
”Seperti pada konsesi pertambangan Toka Tindung di Minahasa Utara yang mencemarkan Sungai Marawuwung hingga puluhan sapi mati, serta konsesi TMS yang mengancam lingkungan pulau kecil Sangihe.” Ujarnya.
Di samping itu, isu 60 Wilayah Pertambangan Rakyat yang tidak jelas lokasi, luasan, dan peruntukannya.
Skenario WPR ini akan bertentangan dengan nilai pertambangan rakyat sesungguhnya, dan hanya akan menguntungkan elit-elit local yang berada di lingkaran kekuasaan.
Isu lain adalah proyek pariwisata yang hanya melegitimasi perampasan ruang dan pengrusakan lingkungan malah menjadi salah satu isu unggulan Ranperda RTRW. Seperti konflik agraria di Likupang Timur yang disebabkan proyek KEK Pariwisata Likupang seluas 500 ha.
Serta pengrusakan ekosistem laut dan pesisir Kecamatan Tuminting akibat proyek reklamasi 90 ha untuk pembangunan Kawasan Bisnis dan Pariwisata Manado Utara.
Ketua AMAN Sulawesi Utara, Kharisma Kurama juga menegaskan proses penyusunan hingga pembahasan yang tidak pernah melibatkan Masyarakat Adat secara bermakna ini juga dianggap berpotensi memperluas perusakan terhadap wilayah adat.
”Penggusuran dan perusakan situs waruga milik Masyarakat Adat Minahasa akibat pembangunan jalan tol adalah cerminan kebijakan tata ruang yang nir partisipatif dan manipulatif,” Kata Kharisma.
Selain itu, aktivitas pertambangan PT.MSM/PT.TTN telah membawa dampak buruk bagi ruang hidup Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal termasuk keanekaragaman hayati di dalammnya.
Baginya, Perda RTRW ini adalah dokumen penting untuk arah Pembangunan Sulawesi Utara ke depan.
”Harus dipastikan kehadiran produk hukum ini menempatkan wilayah adat sebagai ruang yang harus diakui, dilindungi, dan dihormati. Artinya, jika Perda ini disahkan tanpa pengakuan wilayah adat, maka akan memperparah konflik agrarian, mempercepat krisis ekologi serta mengancam kehidupan seluruh Masyarakat di Sulawesi Utara.” Pungkasnya.
Isi Tuntutan,
1. Gubernur Provinsi Sulawesi Utara dan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk membatalkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026-2044;
2. Pemerintah Pusat RI dan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara untuk melindungi dan memulihkan hak petani, nelayan dan masyarakat adat yang terancam perampasan ruang hidup dan pencemaran lingkungan akibat proyek pariwisata dan pertambangan di Sulawesi Utara;
3. Pemerintah Daerah Sulawesi Utara menjalankan kewajiban asasinya untuk menghormati, melindungi dan memajukan hak asasi manusia, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak masyarakat adat di Sulawesi Utara.







