Juandri / PewartaSulut.Id
KOTAMOBAGU,
Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, warga Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara berbondong-bondong mengantre untuk menukarkan uang lama dengan uang kertas cetakan baru melalui layanan kas keliling Bank Indonesia (BI). Layanan Penukaran Uang Baru,dilaksanakan di halaman parkir Masjid Agung Baitul Makmur Kotamobagu.Kamis 26/02/2026.
Dimana tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kebiasaan yang kerap dilakukan saat perayaan Hari Raya Idulfitri. Masyarakat biasanya membagikan uang kepada sanak saudara dan umumnya uang yang dibagikan merupakan uang baru.
Layanan kas keliling BI memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyiapkan uang THR. Seperti halnya warga Kotamobagu, Antusiasme mereka terlihat dari ratusan orang yang langsung mengantre memanjang saat mobil kas keliling milik BI tiba di lokasi.
Sebelum menukarkan uang baru, warga terlebih dahulu melakukan pemesanan secara daring melalui situs Pintar milik BI. Adapun syarat pendaftarannya cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat email aktif, serta nomor ponsel. Sementara itu, batas maksimal penukaran bagi setiap KTP yang terdaftar adalah sebesar Rp5,3 juta.
Arsita seorang warga ia rela datang lebih awal demi memastikan mendapat uang pecahan sesuai kebutuhan.
“Uang saya tukar sekitar 2jt 300 dengan pecahab 50ribu, 20ribu,10ribu,5ribu,2ribu hingga seribu.persyaratan sangat mudah hanya melalui situs pintar milik BI, Uang tersbut untuk digunakan saat lebaran nanti” ungkap arsita
Begitu juga menurut Febrianto, Penukaran uang baru sangat gampang,hanya antrainnya panjang jadi harus menunggu lama.
“Uang yang saya tukar sekitar 5jt lebih dengan pecahan 50,20,10,5,2000 dan 1000 rupiah.Uang tersebut dipakai pada saat lebaran untuk dibagikan kepada anak-anak serta keluarga yang datang” ungkapnya
Dalam layanan ini, masyarakat dapat menukarkan pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp50.000, dengan batas maksimal Rp5.300.000 per paket, sesuai ketentuan dan ketersediaan uang layak edar. Bank Indonesia mengimbau warga memanfaatkan layanan resmi dan tidak menggunakan jasa perantara selama Ramadhan.(JP)












