Juandri / PewartaSulut.Id
BOLMONG,
Audit yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan terhadap aktivitas pertambangan milik PT J Resources Bolaang Mongondow di wilayah Bolaang Mongondow Raya harus menjadi momentum penting bagi negara untuk membuka secara terang seluruh dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah ini.
Sebagai aktivis masyarakat Bolaang Mongondow Raya, saya mendesak agar proses audit tersebut dilakukan secara komprehensif, investigatif, dan terbuka kepada publik.
Audit tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan administratif, tetapi harus mencakup seluruh aktivitas operasional tambang, termasuk dugaan penambangan di luar koordinat izin, penggunaan kawasan hutan, serta kemungkinan eksploitasi bentang alam yang seharusnya menjadi kawasan penyangga lingkungan.
Negara juga harus menginvestigasi secara serius banjir yang berulang setiap tahun di desa lingkar tambang seperti Desa Bakan, yang patut diduga berkaitan dengan perubahan bentang alam di wilayah hulu akibat aktivitas pertambangan.
Jika benar terdapat kerusakan bentang alam atau kawasan penyangga akibat aktivitas tambang, maka hal ini merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Selain itu, publik juga mempertanyakan dugaan pembiaran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini dilaporkan masuk dan beroperasi di sekitar bahkan di dalam wilayah konsesi tambang.
Jika dugaan ini benar, maka negara harus mengungkap secara terbuka bagaimana aktivitas tambang ilegal tersebut dapat berlangsung di kawasan yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat.
Kami juga menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada tingkat operasional perusahaan di daerah.
J Resources Asia Pasifik Tbk sebagai perusahaan induk wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas dan dampak yang ditimbulkan oleh anak perusahaannya.
Karena itu kami meminta perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto untuk memastikan proses audit dilakukan secara serius, independen, dan transparan.
Jika dalam audit tersebut terbukti terdapat pelanggaran serius terhadap izin usaha pertambangan, penggunaan kawasan hutan secara ilegal, kerusakan bentang alam, atau dampak lingkungan yang merugikan masyarakat, maka negara wajib menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha pertambangan.
Kekayaan emas Bolaang Mongondow Raya adalah milik negara dan rakyat Indonesia. Negara tidak boleh membiarkan sumber daya alam ini dikelola secara tidak transparan, merusak lingkungan, dan merugikan masyarakat di wilayah lingkar tambang.
Audit ini bukan sekadar proses administratif. Ini adalah ujian keberanian negara dalam menegakkan kedaulatan atas sumber daya alamnya sendiri.
Jika pelanggaran terbukti, maka tidak ada alasan untuk ragu.Izin tambang PT J’RBM harus dicabut.
Rolandi Talib S.H
Aktivis Bolaang Mongondow Raya.












