Juandri / PewartaSulut.Id
BOLSEL,
Pernyatan sikap aktivis lingkungan Bolaang Mongondow Raya, menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dalam melakukan penertiban dan audit terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT J Resources Bolaang Mongondow di wilayah Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.
Langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara yang sangat penting dalam memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara taat hukum, transparan, dan tidak merusak lingkungan hidup maupun merugikan masyarakat.
Selama ini saya secara konsisten telah menyuarakan berbagai kekhawatiran masyarakat terkait kondisi lingkungan di sekitar area pertambangan PT J’RBM yang lokasinya sangat dekat dengan kawasan permukiman warga di Desa Bakan dan wilayah Matali Baru. Kedekatan aktivitas tambang dengan kawasan permukiman menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan lingkungan serta potensi bencana ekologis.
Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Desa Bakan bahkan sering menghadapi peristiwa banjir yang diduga kuat berkaitan dengan perubahan bentang alam akibat aktivitas pertambangan yang berada di kawasan perbukitan yang menjadi daerah tangkapan air di sekitar wilayah tersebut.
Atas dasar itu, kami menilai audit yang dilakukan oleh Satgas PKH harus menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Perlu kami sampaikan pula bahwa persoalan ini sebelumnya telah saya sampaikan melalui surat resmi kepada Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia, dengan tembusan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Surat tersebut berisi berbagai kekhawatiran masyarakat terkait praktik pertambangan yang berpotensi melanggar aturan lingkungan serta dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan yang terjadi di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Selain persoalan lingkungan, perusahaan ini juga diketahui masih memiliki sejumlah konflik dengan masyarakat pemilik lahan yang hingga saat ini belum terselesaikan secara adil. Sengketa tersebut bahkan pernah bergulir melalui proses hukum hingga ke tingkat Pengadilan Tinggi Manado, di mana putusan pengadilan dalam perkara tersebut menyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) terhadap pihak penggugat maupun tergugat, termasuk pihak perusahaan.
Putusan tersebut justru meninggalkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pemilik lahan yang hingga saat ini masih menuntut keadilan dan perlindungan dari negara. Perlu dipahami bahwa masyarakat yang berhadapan dengan korporasi besar pada umumnya adalah masyarakat kecil yang memiliki keterbatasan dalam memperjuangkan hak-haknya.
Selain itu, publik juga mengetahui bahwa persoalan terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Desa Bakan pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kasus tersebut bahkan sempat bergulir di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang menetapkan beberapa orang sebagai tersangka terkait pengelolaan dana CSR di Desa Bakan.
Peristiwa tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola program CSR perusahaan. Apakah persoalan tersebut sekadar kelalaian administratif, ketidaktertiban pengelolaan, atau bahkan terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat.
Seluruh rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan PT J’RBM tidak lepas dari berbagai kontroversi besar di tengah masyarakat Bolaang Mongondow Raya.
Oleh karena itu, kami atas nama masyarakat adat dan masyarakat Bolaang Mongondow Raya mendesak negara untuk bertindak secara tegas dan objektif.
Kami meminta agar pemerintah pusat serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen perusahaan, termasuk :
1. Audit terhadap dokumen AMDAL
2. Pemeriksaan batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)
3. Verifikasi koordinat titik penambangan di lapangan
4. Audit terhadap potensi kerusakan lingkungan
5. Serta evaluasi terhadap dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.
Apabila dalam proses audit tersebut ditemukan adanya aktivitas pertambangan di luar wilayah izin, manipulasi data produksi, atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka negara wajib memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Sanksi tersebut dapat berupa denda maksimal, penghentian operasi, hingga pencabutan izin usaha pertambangan apabila terbukti terjadi pelanggaran serius.
Sumber daya alam adalah milik rakyat dan harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan untuk merugikan masyarakat dan merusak lingkungan hidup.
Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi.
Rolandi Talib, S.H
Aktivis Lingkungan
Bolaang Mongondow Raya – Sulawesi Utara.












