Gusti Lawar Dinyatakan Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Kotamobagu

banner 468x60

Juandri / Pewartasulut.Id

KOTAMOBAGU, 

Example 300x600

Kasus penganiayaan yang menyeret nama Pengusaha Tambang, GL Alias Gusri memasuki babak baru.

Sesuai hasil putusan tingkat pertama, Agusri Lewan alias Gusri berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan badan selama 4 bulan.

 

Dalam keterangnya, Humas PN Kotamobagu, M. Burhanuddin, SH, MH,mengatakan bahwa, Agusri Lewan alias Gusri, hari ini, berdasarkan amar putusan PN Kotamobagu, dijatuhi hukuman badan kepada terdakwa GL selama 4 bulan, dengan Barang Bukti (Babuk) berupa pecahan botol hemaviton.

 

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan mengikat/belum Incracht, dalam hal ini, pihak Pengadilan memberikan jangka waktu 7 hari kepada terdakwa untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, banding atau kasasi.

 

“Putusan ini belum inkracht, masih ada waktu 7 hari untuk melakukan upaya hukum selanjutnya/ upaya banding/kasasi, ucap Humas PN Kotamobagu, kepada awak media, Kamis (23/04/2026).

 

” Apabila masa waktu yang diberikan kepada pihak terdakwa tidak lagi melakukan upaya hukum lanjutan, banding atau kasasi, maka perkara pidana tersebut dianggap selesai ditingkat pertama dan tidak dapat diajulan upaya hukum selanjutnya, banding atau kasasi lagi”, tambahnya.

 

Tambahnya, Jaksa dapat segera melakukan hasil putusan hakim (eksekusi) termasuk menjalani hukuman penjara jika terdakwa dinyatakan bersalah.

 

Apabila dari waktu 7 hari selama persidangan adanya permohonan oleh terdakwa untuk diberikan penanguhan dan pengalihan hukuman, pihak PN akan mengabulkan penanguhan kepada terdakwa dengan alasan sakit atau menjalani perawatan rutin.

 

“Penanguhan dan Pengalihan hukuman, bukan berarti tidak ditahan”, tuturnya.

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *