Juandri / PewartaSulut.Id
BOLSEL,
Maraknya kegiatan pertambangan ilegal tersebut dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah pusat yang sebelumnya menegaskan pemberantasan aktivitas tambang tanpa izin di berbagai daerah.
Dimana Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah kawasan hutan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan.
Aktivitas tambang ilegal yang diduga beroperasi di wilayah pegunungan Desa Pidung, Kecamatan Pinolosian Timur, disebut masih berlangsung hingga kini. Senin (9/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah pihak menyebut adanya sosok yang diduga berperan sebagai pemodal utama di balik aktivitas pertambangan tersebut. Sosok tersebut disebut-sebut bernama Hanifa Sutrisna, yang oleh sebagian warga setempat kerap dijuluki “Jenderal”.
Seorang sumber di Desa Pidung yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa sosok tersebut dikenal warga sebagai pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan tersebut.
“Dia yang menyatakan diri sebagai pemodal. Warga mengenalnya sebagai ‘Jenderal’ dari kesatuan BIN,” ujar sumber tersebut.
Selain itu, sumber yang sama juga menyebutkan adanya dugaan intimidasi psikologis kepada warga, dengan mengaku sebagai personel Badan Intelijen Negara (BIN) berpangkat brigadir jenderal. Namun hingga kini klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara resmi.
Di lapangan, aktivitas pengolahan emas juga disebut telah berlangsung melalui Koperasi Produsen Pidung Jaya. Fasilitas yang dibangun antara lain berupa crusher, tong, dan tromol dalam skala cukup besar. Meski demikian, operasional fasilitas tersebut diduga belum memiliki dokumen perizinan lengkap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba serta regulasi lingkungan hidup.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Nashruddin Gobel, meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kami telah meminta agar pihak kepolisian, khususnya Polda Sulawesi Utara, melakukan tindakan tegas dengan menutup aktivitas tambang ilegal tersebut,” tegas Gobel.
Hal senada juga disampaikan Panglima Ormas Waraney, Audy Malonda, yang mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa pandang bulu terhadap praktik pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan.
“Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan. Jangan ada tebang pilih karena aktivitas ini berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem yang ada,” ujar Audy.
Menurutnya, keberadaan aktivitas pengolahan emas yang beroperasi secara terbuka tanpa kejelasan perizinan dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut-sebut sebagai pemodal dalam aktivitas tersebut masih dalam upaya konfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi.( JP)












