RSB Tolak PETI di BMR Desak Pemerintah Segera percepat mengesahkan WPR dan IPR

banner 468x60

Juandri / PewartaSulut.Id

KOTAMOBAGU,

Example 300x600

Dalam melegalkan sektor pertambangan rakyat, Dukungan terhadap langkah berani Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), Terus mengalir. Kali ini, tertuju pada sosok pengusaha filantropis sekaligus tokoh masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR), Revan Putra Bangsawan (RSB).

Dengan nada tegas namun solutif, RSB menyatakan sikapnya yang menolak keras aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sembari mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut untuk segera mengesahkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) khusus bagi wilayah BMR.

Karna bagi RSB, aktivitas PETI adalah buah dari ketiadaan payung hukum yang memaksa rakyat kecil bermain di zona abu-abu. Ia menekankan bahwa penolakan terhadap PETI bukan berarti memutus mata pencaharian warga, melainkan upaya menyelamatkan lingkungan dan martabat penambang lokal.

“Kita tidak ingin rakyat kita terus-menerus dikejar aparat atau bekerja dalam bayang-bayang bahaya tanpa standar keselamatan. Kuncinya adalah legalitas. Dengan WPR dan IPR, masyarakat BMR bisa menambang dengan tenang, legal, dan bertanggung jawab,” ujar RSB

Dimana Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mendapat respons positif dari sejumlah kalangan. Kebijakan tersebut dinilai menjadi jalan keluar bagi penambang rakyat agar dapat bekerja secara legal dan lebih tertata.

Langkah Gubernur YSK yang langsung “tancap gas” membahas Peraturan Gubernur (Pergub) pasca diterimanya SK Menteri ESDM terkait 63 titik WPR di Sulawesi Utara, mendapat apresiasi tinggi dari RSB. Ia menilai momentum ini harus dikawal ketat agar tidak sekadar menjadi dokumen di atas meja.

“Keputusan Gubernur YSK untuk segera mengeksekusi regulasi daerah adalah angin segar yang sudah dinanti bertahun-tahun oleh warga BMR. Kami meminta agar birokrasi tidak berbelit-belit. Nanti saat pembahasan Pergub dimulai, kepentingan penambang rakyat di BMR harus menjadi prioritas utama,” tambah pengusaha muda yang dikenal dermawan tersebut.

Meski demikian, di sejumlah wilayah Tanah Totabuan, aktivitas tambang ilegal masih berlangsung. Beberapa lokasi bahkan disebut tetap beroperasi secara terbuka dengan melibatkan banyak pekerja dan peralatan tambang.(JP)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *