Knalpot Brong & Kendaraan Tanpa Identitas Ditindak! Sat Lantas Polres Kotamobagu 

banner 468x60

Juandri / Pewartasulut.Id

KOTAMOBAGU,

Example 300x600

Satuan Lalu Lintas di Kotamobagu. Melalui kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), petugas bersama stakeholder menggelar razia di Jalan Mayjen Sutoyo, tepat di depan Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Dimana Sasaran utama operasi meliputi kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi, tanpa TNKB, pelanggaran kasat mata, serta pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor, Senin (13/04/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan atas keresahan dari warga , dimana banyak kendaraan berknalpot brong, Tak hanya itu, kendaraan tanpa identitas juga di razia.

Operasi yang dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Luster Simanjuntak SH tersebut berlangsung tertib dan mendapat dukungan masyarakat sekitar. Kehadiran petugas di titik strategis ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas, sekaligus menekan potensi gangguan keamanan akibat penggunaan kendaraan yang tidak sesuai aturan.

Kasat Lantas AKP Luster Simanjuntak menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjawab keluhan warga. Ia menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat mengganggu ketenangan masyarakat. Selain itu, kendaraan tanpa TNKB dinilai berpotensi digunakan untuk tindakan kriminal dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar disiplin berlalu lintas semakin meningkat dan Kota Kotamobagu tetap kondusif,” tegasnya. Hingga kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali.(**)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *