Pemerintah Kelurahan Wajib Memberikan Kejelasan Administratif Atas Dasar Pembangunan Jalan

banner 468x60

Kotamobagu-Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut dasar administratif dan legalitas rencana pembangunan jalan yang hendak dilakukan di atas tanah yang masih diklaim dan dikuasai oleh warga sebagai pemegang hak.

Dalam surat keberatan yang telah disampaikan oleh Kuasa Hukum kepada Pemerintah Kelurahan Tumubui, Kuasa Hukum juga telah secara tegas meminta agar Pemerintah Kelurahan memberikan dan/atau memperlihatkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar perencanaan, penetapan, pengukuran maupun rencana pembangunan jalan tersebut.

Example 300x600

Permintaan tersebut bukan merupakan permintaan yang dibuat-buat ataupun bentuk upaya untuk menghambat pembangunan. Sebaliknya, permintaan tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan kewenangan publik, terlebih apabila tindakan pemerintah tersebut berpotensi memberikan dampak langsung terhadap hak kepemilikan warga.

Adapun dokumen yang dimintakan antara lain meliputi dokumen perencanaan pembangunan jalan, dasar penetapan lokasi, dokumen yang menerangkan status tanah sebagai jalan umum apabila memang terdapat dasar demikian, dokumen penguasaan atau pelepasan hak apabila pernah dilakukan, dokumen hibah apabila tanah tersebut pernah dihibahkan untuk kepentingan jalan, dokumen hasil pengukuran, serta dokumen lain yang menjadi dasar kewenangan Pemerintah Kelurahan dalam merencanakan dan/atau melakukan tindakan terhadap tanah tersebut.

Namun, sampai dengan saat ini, Pemerintah Kelurahan Tumubui belum memberikan jawaban maupun menyerahkan dokumen-dokumen yang dimintakan tersebut.

Keadaan tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan yang sangat serius.

Apabila Pemerintah Kelurahan memang memiliki dasar hukum dan administrasi yang kuat bahwa tanah tersebut sejak dahulu merupakan jalan umum, maka seharusnya dokumen yang menjadi dasar tersebut dapat ditunjukkan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, apabila dokumen tersebut tidak ada, maka Pemerintah Kelurahan harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai atas dasar apa tanah milik warga tersebut kemudian diperlakukan sebagai tanah atau akses jalan umum.

“Dalam surat keberatan kami, kami sudah meminta dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembangunan jalan tersebut. Kami tidak meminta sesuatu yang berada di luar kewenangan pemerintah. Kami hanya meminta dasar administrasinya. Kalau memang ada dokumennya, silakan diberikan dan kami akan menghormatinya. Tetapi kalau tidak ada, jangan kemudian tanah milik warga diperlakukan seolah-olah sudah menjadi jalan umum tanpa dasar yang jelas,” tegas Kuasa Hukum.

PERMINTAAN INFORMASI AKAN DITEMPUH MELALUI MEKANISME KETERBUKAAN INFORMASI

Kuasa Hukum menegaskan bahwa permintaan dokumen tersebut akan tetap ditempuh melalui mekanisme keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, persoalan ini tidak akan diselesaikan hanya melalui perdebatan antara pemilik tanah dengan Pemerintah Kelurahan. Pemerintah sebagai badan publik harus dapat mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan administratif yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Kalau surat permintaan informasi kami tidak dijawab, maka kami akan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik melalui lembaga yang berwenang. Kami ingin semuanya terang. Apakah dokumen itu memang ada atau tidak, apakah pembangunan jalan tersebut memiliki dasar administrasi atau tidak, semuanya harus dapat diuji,” ujar Kuasa Hukum.

Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan pemerintah dilaksanakan berdasarkan dokumen, kewenangan dan prosedur yang sah.

JIKA TIDAK ADA DASAR DOKUMEN, MAKA HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Lebih lanjut, Kuasa Hukum menyampaikan bahwa apabila melalui proses pemeriksaan dan permintaan informasi publik nantinya diketahui bahwa tidak terdapat dokumen yang sah yang menjadi dasar penetapan tanah tersebut sebagai jalan umum, maka persoalan tersebut tidak berhenti pada persoalan administratif semata.

Menurut Kuasa Hukum, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai bagaimana suatu tanah yang menurut bukti kepemilikan merupakan tanah perseorangan kemudian dapat diperlakukan sebagai jalan umum, termasuk siapa yang membuat keputusan, siapa yang memberikan informasi atau keterangan mengenai status tanah tersebut, serta atas dasar dokumen apa tindakan pengukuran dan pembangunan direncanakan.

“Kalau ternyata setelah semuanya diperiksa tidak ada dokumen yang sah, maka kami akan melihat siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses sampai tanah milik warga tersebut kemudian dinyatakan atau diperlakukan sebagai jalan umum. Apabila dari pemeriksaan ditemukan adanya indikasi perbuatan pidana, seperti pemalsuan dokumen, pemberian keterangan yang tidak benar, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan pidana lainnya, maka kami tidak akan ragu untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum pidana,” tegas Kuasa Hukum.

Dengan demikian, langkah hukum yang akan ditempuh oleh pihak pemilik tanah memiliki tahapan yang jelas. Pertama, meminta penjelasan dan dokumen secara administratif. Kedua, apabila informasi tidak diberikan, menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik melalui lembaga yang berwenang. Ketiga, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana, maka pihak pemilik tanah akan mempertimbangkan dan menempuh upaya hukum pidana sesuai dengan bukti dan fakta yang ditemukan.

“Jadi kami tidak sedang mencari-cari kesalahan siapa pun. Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap tindakan pemerintah mempunyai dasar yang jelas. Kalau memang benar dan dokumennya ada, silakan dibuka. Kalau memang tidak ada, maka harus dijelaskan mengapa tanah milik warga diperlakukan sebagai jalan umum. Dan apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Kuasa Hukum.(**)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *