BOLTIM – Kembali mencuat, polemik pengelolaan tambang emas Doup-Tapaibeken di Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didesak mengevaluasi bahkan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Arafura Surya Alam (ASA) yang berada di wilayah tersebut.
Desakan itu disampaikan Direktur Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Andhy J. Riadi, yang menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan IUP PT ASA, termasuk aktivitas perusahaan dan dampaknya terhadap masyarakat setempat.
“Kami meminta dengan tegas agar pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM segera mencabut IUP PT ASA dan lokasi tambang Doup-Tapaibeken dapat dijadikan WPR, karena diduga kuat IUP PT ASA hanya diperjualbelikan,” tegas Andhy.
Menurut Andhy, kawasan Doup-Tapaibeken merupakan salah satu wilayah yang selama ini berkaitan erat dengan aktivitas masyarakat Desa Kotabunan. Karena itu, menurutnya, keberadaan izin pertambangan di kawasan tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IUP Operasi Produksi PT ASA diterbitkan pada 10 Juni 2013 dan berlaku hingga 10 Juni 2033. Izin tersebut mencakup komoditas emas dengan luas konsesi sekitar 4.000 hektare.
Namun, sorotan muncul karena hingga kini kegiatan produksi tambang belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Sejumlah proses, termasuk penyelesaian pembebasan atau ganti rugi lahan serta pembangunan fasilitas pendukung produksi, disebut masih menjadi bagian dari tahapan yang belum sepenuhnya tuntas.
Andhy juga menyoroti proses pembaruan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan lingkungan PT ASA. Ia menyebut terdapat proses penyusunan dokumen AMDAL baru sebagaimana arahan Surat Direktur PDLUK Nomor 1729/PDULK/P2T/PLA.4/2023.
Di tengah proses tersebut, muncul pula informasi mengenai perubahan kepemilikan perusahaan.
Sekitar September 2025, PT United Tractors Tbk (UNTR) melalui anak usahanya, Danusa Tambang Nusantara (DTN), disebut mengambil langkah akuisisi saham PT ASA dari PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB).
Informasi yang berkembang menyebut nilai transaksi akuisisi tersebut mencapai sekitar Rp8,8 triliun. Dengan adanya perubahan kepemilikan tersebut, pengelolaan proyek tambang Doup-Tapaibeken disebut tidak lagi berada di bawah kendali J Resources, melainkan masuk dalam kelompok usaha Astra melalui United Tractors.
Kondisi inilah yang kemudian menjadi sorotan Andhy.
Ia mempertanyakan apakah perubahan kepemilikan tersebut memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan daerah serta kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Kalau benar terjadi transaksi dengan nilai yang sangat besar, pertanyaannya adalah apa dampaknya bagi masyarakat dan daerah? Apakah ada penerimaan daerah yang signifikan dan apakah masyarakat sekitar mendapatkan manfaat?” ujarnya.
Menurut dia, IUP tidak boleh semata-mata dipandang sebagai aset bisnis yang dapat berpindah tangan, sementara masyarakat di sekitar wilayah pertambangan masih menghadapi persoalan akses dan pengelolaan sumber daya alam.
Karena itu, Andhy meminta Kementerian ESDM melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status IUP PT ASA, termasuk aspek kepatuhan perusahaan, aktivitas produksi, kewajiban terhadap negara dan daerah, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya persoalan serius dalam pemanfaatan izin tersebut, ia meminta pemerintah tidak ragu mengambil langkah tegas.
Andhy bahkan mendorong agar kawasan Doup-Tapaibeken yang selama ini menjadi lokasi aktivitas pertambangan masyarakat dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Lokasi Doup-Tapaibeken selama ini sudah dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Kotabunan bersatu. Karena itu, pemerintah harus hadir dan mencari solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” katanya.
Selain persoalan IUP dan perubahan kepemilikan, Andhy juga menyoroti proses AMDAL PT ASA.
Ia mempertanyakan apakah proses penyusunan maupun pembaruan dokumen lingkungan telah melibatkan masyarakat secara memadai, khususnya warga yang berada di sekitar wilayah rencana pertambangan.
Menurutnya, pelibatan masyarakat menjadi penting karena aktivitas pertambangan emas memiliki potensi memberikan dampak terhadap lingkungan maupun kehidupan sosial ekonomi warga.
“AMDAL jangan hanya menjadi dokumen administratif. Masyarakat harus mendapatkan informasi dan ruang untuk menyampaikan pendapat, apalagi lokasi tambang berada di sekitar wilayah pemukiman masyarakat,” tegasnya.
Andhy meminta Kementerian ESDM bersama instansi terkait tidak hanya melihat persoalan tambang dari sisi investasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat lokal.
Ia berharap pemerintah pusat segera turun tangan melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang berkembang mengenai PT ASA dan tambang Doup-Tapaibeken. (**)












