Hadir di Pertemuan ABPEDNAS, Kapolres Kotamobagu Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Desa yang Bersih

banner 468x60

Juandri / Pewartasulut.Id

KOTAMOBAGU, 

Example 300x600

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan pertemuan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sulawesi Utara yang dilaksanakan bersama DPC ABPEDNAS Kotamobagu dan seluruh anggota BPD se-Kota Kotamobagu. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Aula Rumah Dinas Walikota Kotamobagu pada Kamis (07/05/2026) kemarin.

 

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat ABPEDNAS Sulut, serta Walikota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M. Kehadiran Kapolres dalam forum ini menunjukkan komitmen sinergitas antara kepolisian dengan pemerintah daerah dan lembaga desa dalam menjaga stabilitas Kamtibmas.

 

 

Rangkaian kegiatan diawali dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Pataka organisasi kepada pengurus DPC ABPEDNAS Kotamobagu. Selain agenda organisasi, dilakukan pula penyerahan bantuan pangan secara simbolis oleh Pimpinan Bulog sebagai wujud kepedulian sosial terhadap ketahanan pangan di wilayah Kotamobagu, yang disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda yang hadir.

 

 

Dalam sambutannya, Walikota Kotamobagu menekankan agar ABPEDNAS tidak hanya menjadi slogan, melainkan mampu memberikan pelayanan nyata bagi masyarakat melalui kerja kolektif. Senada dengan hal tersebut, Kajati Sulut mengingatkan pentingnya peran BPD dalam mengawasi program desa agar berjalan bersih, transparan, dan terhindar dari praktik korupsi demi mendukung program prioritas nasional.

 

Kapolres Kotamobagu melalui kesempatan ini memberikan dukungan penuh terhadap penguatan peran BPD di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Sinergi antara kepolisian dan perangkat desa dinilai sangat krusial, terutama dalam mengawal pembangunan desa agar tepat sasaran dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.(**)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *