Kerugian Capai 755 Juta, Bendahara Pengeluaran KPU Boltim di Tahan Kejari Kotamobagu Atas Dugaan Korupsi Anggaran 2021

Tersangka AK Alias Arga Memakai Rompi Pink Saat Menuju Mobil Tahanan Kejari Kotamobagu. (Dok)
Tersangka AK Alias Arga Memakai Rompi Pink Saat Menuju Mobil Tahanan Kejari Kotamobagu. (Dok)
banner 468x60

Kotamobagu- Hasil penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran rutin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun Anggaran 2021 terus berproses.

Sebelumnya Penyidik Pidsus sudah menetapkan dan menahan staf pengelola keuangan KPU Boltim, Chrisyanto Mamangkay (CM).

Example 300x600

Kali ini, Arga Karian alias AK yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran KPU Boltim Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kotamobagu menetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran rutin KPU Boltim tahun anggaran 2021.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03.a/P.1.12/Fd.2/06/2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-03/P.1.12/Fd.2/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.

Usai menjalani pemeriksaan intentif, Senin (8/6/2026) malam pukul 19:30 wita, Arga langsung mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan digiring menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu.Tersangka AK ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/P.1.12/Fd.2/06/2026.

Kejari Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul Halim, SH MH dalam konferensi pers menjelaskan bahwa dalam pengelolaan Anggaran Rutin KPU Bolaang Mongondow Timur pada tahun 2021 yang bersumber dari APBN ditemukan fakta jika Tersangka CM yang telag dahulu telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah dilakukan penahanan, bersama-sama dengan Tersangka AK selaku Bendahara Pengeluaran melakukan tindakan melampaui kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan pada pengelolaan anggaran rutin KPU Boltim Tahun 2021.

“Dimana inisiasi awal Tersangka AK mengeluh kepada Tersangka CM dengan mengatakan bahwa dia tidak memiliki uang lagi, dan mengusulkan ide dan menyuruh Tersangka CM untuk dibuatkan anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dan padahal diketahui tidak ada dalam DIPA mata anggaran KPU Boltim,” beber Tasjrifin

Berdasarkan hasil penyidikan, Arga Karian diduga berperan bersama tersangka sebelumnya, Chrisyanto Mamangkay (CM), dalam mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran rutin KPU Boltim tahun 2021 yang bersumber dari APBN dengan pagu sebesar Rp2,92 miliar. Hingga 31 Oktober 2021, realisasi anggaran tercatat mencapai Rp2,90 miliar. Penyidik menemukan fakta bahwa Arga Karian diduga mengusulkan kepada Chrisyanto Mamangkay untuk membuat anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan, kegiatan tersebut disebut tidak tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU Boltim. Setelah anggaran tersebut berhasil dicairkan, dana kemudian ditransfer ke rekening bendahara pengeluaran dan praktik tersebut berlangsung hingga Agustus 2021.

Kerugian Negara Rp755 Juta Dugaan penyimpangan ini terungkap melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat KPU RI pada 2022, kemudian diperkuat dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow pada 5 Maret 2026. Dari hasil audit tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp755.569.937. Sebagian kerugian telah dikembalikan, yakni sebesar Rp238.264.900, namun masih terdapat kerugian yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp517.305.136. Dijerat UU Tipikor Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Sementara untuk dakwaan subsidair, tersangka dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.(**/Jp)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *