Diminta Polisi Tertibkan Tong Ilegal di Hulu Sungai Mo’ayat, Diduga Cemari Lingkungan dan Ancam Tambak Ikan

Ribuan Ikan Mati Diduga Akibat Pembuangan Limbah Sianida Dari Lokasi Pengolahan Emas Sistem Tong.(Dok)
Ribuan Ikan Mati Diduga Akibat Pembuangan Limbah Sianida Dari Lokasi Pengolahan Emas Sistem Tong.(Dok)
banner 468x60

KOTAMOBAGU –Kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan pencemaran lingkungan di sepanjang aliran Sungai Mo’ayat kembali mencuat. Sejumlah warga pemilik tambak ikan diwilayah perkebunan Kobo Kecil dan Poyowa Besar meminta kepada pihak Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) untuk menertibkan aktivitas Tong Ilegal yang berada di wilayah perkebunan Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat.

Pasalnya, aliran sungai Mo’ayat yang melintasi Kabupaten Boltim, Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong, menjadi salah satu sumber kehidupan bagi masyarakat untuk perikanan dan pertanian, diduga menjadi sarana pembuangan limbah sianida dari lokasi pengolahan emas sistem tong dibagian hulu sungai.

Example 300x600

Apalagi dimusim penghujan seperti saat ini, ketika aliran sungai Mo’ayat cukup deras akibat volume air meningkat, menjadi momentum terbaik bagi pelaku usaha pengolahan emas membuang limbah yang mengandung zat berbahaya sianida, yang dapat mengancam ekosistem dan kesehatan manusia.

Aksi oknum pelaku usaha tidak bertanggung jawab membuang secara langsung limbah pengolahan emas sistem tong ke sungai Mo’ayat adalah tindakan ilegal dan sangat berbahaya. Limbah dari tong pengolahan emas umumnya mengandung sianida serta Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal ini merupakan tindakan melanggar hukum serta memicu bencana ekologis.

Menurut salah satu warga yang namanya enggan disebut, kami meminta pihak kepolisian menertibkan aktivitas Tong Ilegal yang ada di jalan Baru, Kelurahan Motoboi Besar. ” Kami meminta pihak berwajib turun untuk menertibkan aktivitas Tong Ilegal tersebut. Sebab, ini sangat berbahaya bagi lingkungan jika terus dibiarkan,” ungkapnya.

Kami menduga, penyebab Kematian massal ikan beberapa waktu lalu, akibat air sungai yang masuk ke kolam kolam ikan milik warga, telah tercemar dengan limbah yang mengandung zat beracun berbahaya.

Sebelumnya pada bulan Maret 2026, kematian massal ikan di kolam milik sejumlah warga desa Poyowa Besar. Dimana air mengalir ke kolam kolam warga ,dari Sungai Moayat terindikasi adanya dugaan limbah sianida dari hulu sungai. Hal ini tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa, karena telah berdampak langsung pada masyarakat Poyawa Besar.

Ironisnya, pasca kejadian ribuan ikan mati mendadak di kolam milik sejumlah warga desa Poyowa Besar, namun aktivitas pengolahan emas sistem tong di hulu sungai Mo’ayat, hingga kini terus berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari pihak pemerintah dan aparat berwajib.

Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu, Erwin Pasambuna saat dikonfirmasi mengungkapkan, pasca kejadian kematian massal ikan di Poyowa Besar, pihaknya langsung melakukan uji laboratorium air sungai Mo’ayat, yang diambil dari salah satu kolam milik warga.

Setelah uji laboratorium pada tahap pertama, meski tidak melebihi ambang batas pencemaran, namun ditemukan adanya kandungan zat beracun berbahaya mengandung sianida. Namun ungkap Erwin, pihak DLH Kotamobagu tidak bisa menyimpulkan dari mana sumber zat beracun tersebut hingga masuk ke kolam kolam ikan milik warga.

Lanjut Erwin, setelah uji laboratorium tahap satu, kemudian pihak DLH bersama pihak Laboratorium kembali melakukan uji sampel tahap ke dua. Makal diambil sampel dari beberapa titik aliran air sungai Mo’ayat. Hasil uji laboratorium tahap ke dua, tidak ditemukan adanya kandungan zat beracun. ” Untuk uji laboratorium tahap ke dua, negatif,” singkat Erwin.(**)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *