Gugatan Hasil Pilhut Desa Wineru Bergulir, Pemkab Minahasa Janji Proses Sesuai Aturan  

banner 468x60

Goni/PewartaSulut.id

Kakas, Minahasa – Proses penyelesaian gugatan terkait pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Wineru, Kecamatan Kakas, terus berjalan di tingkat Pemerintah Kabupaten Minahasa. Senin, (06/07/2026)

Example 300x600

Instansi terkait resmi menerima dan mulai menindaklanjuti laporan keberatan yang diajukan oleh calon Hukum Tua nomor urut 1, Herman Supriatna, S.IP, yang menilai hasil penghitungan suara merugikan kepentingannya.

Dalam tahap awal penyelesaian perselisihan tersebut, pihak penggugat telah diundang untuk memberikan keterangan lengkap seputar keberatan atas proses pemungutan maupun penghitungan suara.

Inti gugatan yang diajukan berpusat pada penetapan sejumlah surat suara yang dinyatakan tidak sah oleh panitia pemilihan. Menurut versi penggugat, surat-surat suara tersebut sesungguhnya memenuhi syarat keabsahan sesuai pedoman resmi pelaksanaan Pilhut.

Keberatan ini sebenarnya telah disampaikan secara langsung saat proses penghitungan suara berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bersama para saksi pendamping, tim calon nomor urut 1 berpendapat bahwa tanda coblos yang tembus secara simetris seharusnya dikategorikan sah, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 27 pedoman penyelenggaraan Pilhut.

Namun panitia penghitungan justru memasukkan surat suara dengan ciri tersebut ke dalam golongan surat suara rusak atau tidak sah.

“Sejak awal proses penghitungan, kami sudah menyampaikan keberatan secara tertulis dan lisan didampingi saksi kepada panitia. Sayangnya, keberatan itu tidak ditindaklanjuti pada saat itu. Panitia hanya mengarahkan agar persoalan ini dibawa dan diselesaikan melalui jalur penyelesaian gugatan yang telah diatur prosedurnya,” ungkap perwakilan tim penggugat dalam keterangan resmi.

Pihak Herman Supriatna menegaskan bahwa keputusan panitia tersebut telah menimbulkan kerugian suara yang cukup signifikan.

Berdasarkan perhitungan sementara yang mereka catat, terdapat sebanyak 28 surat suara yang seharusnya sah namun dinyatakan tidak berlaku.

Oleh karena itu, dalam materi gugatan yang diajukan secara resmi, mereka meminta otoritas berwenang membuka kembali kotak suara guna memverifikasi jumlah surat suara dengan tanda coblos tembus simetris, serta melaksanakan penghitungan ulang terhadap seluruh surat suara yang sebelumnya dinyatakan rusak.

Menanggapi perkembangan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Alexander Mamesah, S.STP, M.Si, menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk menangani seluruh gugatan Pilhut secara profesional dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan segera menyelesaikan setiap laporan keberatan dan gugatan yang masuk ke instansi kami. Khusus untuk kasus di Desa Wineru, kami akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mempertimbangkan langkah yang diperlukan, termasuk kemungkinan membuka kembali kotak suara dan melaksanakan penghitungan ulang terhadap surat suara yang sebelumnya dinyatakan tidak sah,” tegas Mamesah saat ditemui awak media.

Proses penyelesaian gugatan ini kini menjadi sorotan utama masyarakat Desa Wineru.

Masyarakat menantikan keputusan akhir yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjamin keadilan proses pemilihan, serta menentukan secara sah siapa yang berhak ditetapkan sebagai Hukum Tua terpilih untuk memimpin desa tersebut ke depan.

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *