Terbaik! Kadis PMD Minahasa Layani Aduan Pilhut Hingga Malam Hari

banner 468x60

William/PewartaSulut.id

Minahasa – Proses penyelesaian sengketa dan pengaduan terkait pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa terus berjalan intensif hingga Senin, (06/07/2026).

Example 300x600

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa, Alexander Mamesah, S.STP, M.Si, menunjukkan komitmen tinggi dengan tetap melayani masyarakat dan pihak yang menyampaikan aduan hingga malam hari.

Berdasarkan pantauan media ini, pelayanan terhadap pengaduan tersebut dimulai sejak pagi hari, tepatnya pada pukul 09.00 hingga 10.00 WITA, dan diperpanjang hingga larut malam guna memastikan seluruh laporan yang masuk dapat diterima dan dicatat dengan baik, Jumat, (07/07/2026)

Mamesah menyatakan bahwa hari tersebut merupakan batas akhir waktu yang ditetapkan bagi masyarakat maupun pihak terkait untuk menyampaikan segala bentuk keberatan dan aduan menyangkut penyelenggaraan Pilhut di berbagai wilayah desa.

“Saat ini merupakan hari terakhir kami menerima aduan dari desa-desa terkait pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua. Kami berusaha melayani sebaik mungkin, tidak membatasi waktu secara kaku agar setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan dapat tertampung secara lengkap,” ujar Mamesah kepada awak media.

Setelah masa penerimaan aduan berakhir, seluruh laporan yang telah diterima selanjutnya akan dibahas dan dikaji secara mendalam oleh tim hukum serta tim verifikasi yang dibentuk di tingkat Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Keputusan akhir mengenai setiap aduan akan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman penyelenggaraan Pilhut yang berlaku, guna menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Hingga batas waktu yang ditentukan, tercatat sebanyak 15 desa yang masyarakat maupun perwakilannya telah menyampaikan aduan dan laporan keberatan ke Dinas PMD Kabupaten Minahasa.

Kelima belas desa tersebut meliputi: Desa Tember, Desa Tolok Satu, Desa Kamanga Dua, Desa Pulutan, Desa Kolongan Atas Satu, Desa Tombasian Bawah, Desa Kamangta, Desa Borgo, Desa Mokupa, Desa Sea, Desa Tateli, Desa Wineru, Desa Tonsea Lama, Desa Tulap, dan Desa Maumbi.

Langkah cepat dan ketekunan yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas PMD beserta jajarannya ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat.

Hal ini dinilai sebagai bentuk pelayanan publik yang profesional dan bertanggung jawab, sekaligus menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul agar pelaksanaan Pilhut berjalan dengan tertib, jujur, dan transparan sesuai harapan seluruh warga Minahasa.

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *