KOTAMOBAGU – Memperkuat koordinasi dan memberikan pemahaman terkait prosedur keimigrasian, khususnya mengenai pengurusan paspor dan dokumen perjalanan. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menghadiri pertemuan bersama para calon jemaah haji.
Dalam kegiatan tersebut, bagian dari upaya petugas Imigrasi memberikan sosialisasi mengenai tahapan penerbitan paspor, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, masa berlaku paspor, hingga pentingnya memastikan seluruh dokumen perjalanan telah lengkap sebelum proses keberangkatan ke Tanah Suci.
Sosialisasi ini sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji melalui pelayanan keimigrasian yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.
Selain menjelaskan prosedur penerbitan paspor, petugas juga mengingatkan calon jemaah agar selalu menggunakan jalur resmi dalam pengurusan dokumen perjalanan dan tidak mudah tergiur tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini dilakukan guna menghindari berbagai kendala administrasi yang dapat menghambat proses keberangkatan.
Pertemuan tersebut turut menjadi wadah bagi para calon jemaah haji untuk berkonsultasi langsung mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan dokumen keimigrasian. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan terkait masa berlaku paspor, mekanisme penggantian paspor, hingga kelengkapan dokumen pendukung lainnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kotamobagu berharap seluruh calon jemaah haji dapat memahami prosedur keimigrasian dengan baik sehingga proses pemberangkatan dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(**)












