Pemilik Lahan PETI Gunung Tagin Bakal Dipanggil, Polres Kotamobagu Kebut Penyelidikan

banner 468x60

KOTAMOBAGU – Titik terang kasus PETI di Gunung Tagin, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan mulai terungkap. Setelah mengamankan operator excavator, Satreskrim Polres Kotamobagu kini membidik pemilik lahan berinisial AM, warga Desa Bakan, yang akan segera dipanggil untuk diperiksa.

Pemanggilan AM dianggap kunci untuk membongkar siapa pemodal dan aktor di balik aktivitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat tersebut.

Example 300x600

AM yang diketahui warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan itu akan dimintai keterangan terkait aktivitas pengerukan emas ilegal yang ditemukan di lokasi.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses hukum yang tengah dikebut kepolisian. Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak, termasuk operator alat berat excavator yang sempat diamankan pada pekan lalu.

Pemeriksaan terhadap AM dinilai krusial untuk membongkar aktor lain yang turut memfasilitasi atau memodali operasional tambang ilegal di Gunung Tagin.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, S.Tr.K., S.I.K menegaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Sulawesi Utara Nomor STR/151/X/PAM.1./2026 tertanggal 8 Oktober 2026 yang menginstruksikan pembersihan total aktivitas tambang ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sulut.

“Menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Sulut melalui Bapak Kapolres Kotamobagu, kami bergerak cepat melakukan penertiban aktivitas PETI di kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan,” tegas Mahadewa.

Ia memastikan, kasus ini akan dituntaskan sesuai prosedur hukum dan siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses.(**)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *