Manado,
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Sulawesi Utara menolak secara tegas rencana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal ini disampaikan oleh Koordinator JPPR Sulut, Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh, dalam siaran pers yang diterbitkan pada hari ini.
“Kita menolak tanpa kompromi perubahan mekanisme tersebut, karena dianggap memperkuat Politik Komando Rezim Prabowo Subianto dan merupakan kebijakan inkonstitusional,” ujar Pascal Toloh.
Rencana perubahan tersebut digaungkan oleh beberapa pimpinan partai pendukung pemerintahan seperti Gerindra, Golkar, PKB, PAN, Demokrat, dan Nasdem.
Dengan mayoritas suara di Parlemen, rencana ini kemungkinan akan diakomodasi dalam RUU Omnibus Politik atau RUU Pemilu yang sedang berjalan.
Para pendukung Pilkada via DPRD menyatakan bahwa Pilkada langsung memakan anggaran besar dan menghasilkan kepala daerah yang korup, sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo yang pernah menyebut demokrasi melelahkan, berantakan, dan mahal.
Namun, Pascal menegaskan bahwa alasan anggaran tidak tepat, karena biaya tinggi disebabkan oleh money politik, mahar politik, dan penganggaran yang tidak akuntabel, bukan mekanisme pemilihan itu sendiri.
“Masalah utama bukan pada mekanisme, melainkan tata kelola Pilkada yang amburadul, termasuk lemahnya penegakan hukum dan budaya korupsi politik di kalangan partai,” jelasnya.
Selain itu, Pascal mengemukakan bahwa Pilkada via DPRD bertentangan dengan konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti Putusan 55/PUU-XVII/2019, 85/PUU-XX/2022, dan 110/PUU-XXIII/2025 telah menetapkan bahwa pemilihan kepala daerah secara demokratis adalah melalui rakyat langsung, sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan pemilu termasuk Pilkada harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan periodik.
Kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah mundur ke era Orde Baru yang sentralistik, serta berpotensi memperkuat politik kartel antar elit partai yang sudah kurang dipercaya masyarakat. Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan partai politik menjadi lembaga paling tidak dipercaya dengan 65,3 persen, dan DPR berada di posisi kedua terbawah.
JPPR Sulut menyampaikan beberapa rekomendasi, antara lain menolak Pilkada via DPRD, menuntut perbaikan tata kelola Pilkada, menolak penguatan sentralisasi kekuasaan dan Politik Komando, serta mengajak masyarakat untuk bersikap kritis terhadap kebijakan yang dianggap melemahkan demokrasi dan negara hukum.








