KOTAMOBAGU – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu S ,S.TrK, S.I.K berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pengamanan terduga pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/441/VIII/2026/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT dan Surat Perintah Membawa Nomor: http://SP.Bawah/402.b/IX/Res.1.6./2026.
Terduga pelaku diketahui berinisial YP alias Yoga (29), pekerjaan penambang, warga Desa Tanoyan Selatan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu S, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan bermula saat Tim URC menindaklanjuti Surat Perintah Membawa dari Unit PPA Satreskrim Polres Kotamobagu terkait kasus KDRT dengan TKP di Desa Tanoyan Selatan.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pulbaket terkait keberadaan terduga. Dari informasi yang didapat, terduga berada di Desa Tanoyan Selatan,” ujar AKP Mahadewa Bayu.
Mendapat informasi tersebut, Tim URC langsung bergerak menuju lokasi. Alhasil, pada Selasa (22/09/2026) sekitar pukul 14.30 Wita, terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Tanoyan Selatan tanpa perlawanan.
“Saat ini terduga sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA,” jelasnya.
Pihak Polres Kotamobagu menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan, khususnya KDRT, sesuai dengan hukum yang berlaku.(**)












