QQ / Pewartasulut.Id
MINSEL,
PT Kelapa Jaya Lestari (KJL), perusahaan pengolahan kelapa yang beroperasi di Desa Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan, akhirnya angkat bicara terkait isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan perusahaan tersebut tidak mengantongi izin operasional.
Melalui Tim Humas dan Legal perusahaan, PT KJL menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan dijalankan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. Klarifikasi tersebut disampaikan guna meluruskan berbagai informasi yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.
Humas dan Legal PT KJL, Alvin Tumewu, kepada wartawan menjelaskan bahwa perusahaan telah memiliki sejumlah dokumen perizinan penting, mulai dari izin berbasis OSS, KBLI hingga PKKPR terbaru. Selain itu, dokumen lingkungan berupa UKL/UPL juga telah dikantongi perusahaan sebagai bagian dari syarat operasional industri.
“Semua izin telah kami penuhi termasuk rekomendasi persetujuan UKL/UPL dan dokumen UKL/UPL itu sudah ada. Sementara yang saat ini sedang berproses adalah pertek air limbah dan emisi untuk pemenuhan PP Nomor 22 Tahun 2021 serta Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021,” ujar Alvin.
Menurut Alvin, proses pengurusan dokumen tambahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah. Ia menjelaskan, ketika perusahaan pertama kali melakukan pengurusan dokumen pada tahun 2019, aturan terkait kewajiban pertek air limbah dan emisi belum diberlakukan.
“Karena waktu pengurusan dokumen pertama kali di tahun 2019 belum ada aturan yang mewajibkan pertek air limbah dan emisi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021,” jelasnya lagi.
Pihak perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus mengikuti perkembangan aturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk dalam aspek lingkungan hidup dan tata kelola industri. Menurut Alvin, PT KJL selalu terbuka terhadap pengawasan maupun evaluasi dari instansi terkait demi memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai koridor hukum.
“Prinsipnya, dalam setiap proses produksi yang kami lakukan selalu berpegang pada aturan dan regulasi yang ada,” tegas Alvin.
Di sisi lain, keberadaan PT KJL disebut turut memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. Perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan kelapa tersebut diketahui mempekerjakan lebih dari 300 tenaga kerja lokal yang berasal dari berbagai desa di wilayah Minahasa Selatan.
Banyak masyarakat menggantungkan sumber penghasilan dari aktivitas perusahaan tersebut, mulai dari pekerja harian, tenaga operasional hingga sektor pendukung lainnya.
Kehadiran perusahaan juga dinilai membantu perputaran ekonomi masyarakat sekitar, terutama bagi petani kelapa dan pelaku usaha kecil yang terlibat dalam rantai distribusi bahan baku.
Dengan adanya klarifikasi resmi dari pihak perusahaan, PT KJL berharap masyarakat tidak mudah terpancing dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Perusahaan juga memastikan akan terus menjalankan operasional secara profesional dan taat terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (Qq)












