Goni/Pewarta sulut.com
Minahasa,
Desa Raringis akan melaksanakan pergantian Hukum tua yang baru.
Pelaksanaan Hukum tua merupakan penyebutan kepala desa berdasarkan kearifan lokal Minahasa.
Di desa Raringis terdapat dua calon yang ditetapkan maju pada pemilihan Hukum tua.
Salah satunya Risky Rorong yang telah ditetapkan sebagai calon nomor urut dua pada, Minggu, (10/05/2026) bertempat di sekretariat panitia pemilihan Hukum tua desa Raringis.
Pada media, Risky mengungkapkan keinginannya untuk mensejahterakan masyarakat desa Raringis.
“Saya bersyukur bisa maju dalam pemilihan di desa Raringis, dan keinginan terbesar saya ada memeratakan kesejahteraan masyarakat di segala bidang,” ungkapnya.
Ia memohon doa restu dan dukungan dari masyarakat agar dirinya bisa mewujudkan impian untuk membangun desa.












