Aktivis Desak KPK, Polri dan Kejagung Telusuri Kepemilikan PT ASA , Diduga Lahan Tersebut Berdiri di Atas Eks HGU Kobondian

banner 468x60

BOLTIM – Polemik status lahan di kawasan Panang (Doup), Dusun V, Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali mencuat.

Seorang aktivis lingkungan meminta Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri hingga Kejaksaan Agung (Kejagung), menelusuri asal-usul kepemilikan lahan yang diklaim berada dalam penguasaan PT Arafura Surya Alam (ASA).

Example 300x600

Permintaan tersebut disampaikan menyusul pemasangan papan pengumuman oleh PT ASA di lokasi yang sebelumnya bertuliskan “Tanah Hak Milik PT Arafura Surya Alam”. Papan itu sempat menjadi sorotan karena memuat logo Polri, sebelum kemudian diganti dengan papan baru bertuliskan “Area Ini Berada Dalam Penguasaan Sah PT Arafura Surya Alam dan Termasuk Dalam Wilayah IUP PT ASA.”

Aktivis peduli lingkungan, Alwin Tubagus, menilai perubahan isi papan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai dasar penguasaan lahan oleh perusahaan.

“Kalau disebut berada dalam wilayah IUP, itu memang berbeda dengan menyatakan tanah tersebut merupakan hak milik atau berada dalam penguasaan sah perusahaan. Karena itu, asal-usul kepemilikan lahan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh,” ujar Alwin.

Menurutnya, lahan yang berada di kawasan Panang (Doup) diduga merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) Kobondian yang masa berlakunya telah lama berakhir.

Alwin meminta APH melakukan penyelidikan guna memastikan status hukum lahan tersebut, termasuk menelusuri apakah benar merupakan tanah eks HGU atau tanah negara sebagaimana informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kalau memang benar lahan itu eks HGU, tentu perlu diketahui bagaimana proses hingga saat ini disebut berada dalam penguasaan perusahaan. Semua harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya.

Soroti Keterangan BPN

Alwin juga menanggapi pernyataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sebelumnya disampaikan kepada Panitia Khusus DPRD Boltim, bahwa tidak ditemukan data mengenai HGU Kobondian Kotabunan.

Menurutnya, penjelasan tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya dokumen lama yang tersimpan di instansi lain.

Ia menjelaskan bahwa sebelum terbentuknya BPN sebagai lembaga tersendiri melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988, administrasi pertanahan, termasuk penerbitan sertifikat HGU, berada di bawah Direktorat Jenderal Agraria yang saat itu merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri.

Karena itu, Alwin menilai pemerintah daerah bersama DPRD seharusnya tidak berhenti pada keterangan BPN semata, tetapi juga melakukan penelusuran arsip ke kementerian terkait yang pernah menangani administrasi agraria pada masa tersebut.

“Kalau memang data tidak ditemukan di BPN, mestinya dilakukan penelusuran lebih lanjut ke arsip kementerian yang sebelumnya membidangi urusan agraria. Dengan begitu, status lahan bisa dipastikan secara jelas,” ujarnya.

Dugaan Eks HGU O Lumintang

Alwin menambahkan, informasi yang diperolehnya dari sejumlah tokoh masyarakat menyebut kawasan Panang (Doup) diduga merupakan bekas lahan HGU yang pernah dikelola oleh O Lumintang.

Menurut dia, indikasi tersebut juga diperkuat dengan keberadaan bangunan Coconut Working Center (CWC) di Desa Bulawan yang dibangun pada era program pembangunan perkebunan kelapa sekitar dekade 1970-an hingga 1980-an.

Sementara itu, seorang sumber yang mengaku mengetahui sejarah kawasan tersebut, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyebut lokasi Panang (Doup) merupakan lahan HGU yang masa berlakunya telah berakhir.

“Lokasi Panang (Doup) merupakan lahan HGU yang masa kontraknya sudah lama berakhir dari pemegang HGU O Lumintang dengan luas kurang lebih 52 hektare,” ungkap sumber tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari PT Arafura Surya Alam terkait permintaan penelusuran status lahan tersebut maupun mengenai dasar hukum penguasaan lahan yang dimaksud. Demikian pula, belum ada pernyataan resmi dari APH mengenai adanya penyelidikan atas persoalan tersebut. (***)

 

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *