Aset Kripto dan Pencucian Uang: Ketika RUU Perampasan Aset Belum Siap Mengejar Kemajuan Teknologi

Muhammad Indra Bangsawan, Magister Ilmu Hukum, Universitas Indonesia.
Muhammad Indra Bangsawan, Magister Ilmu Hukum, Universitas Indonesia
banner 468x60

Catatan Muhammad Indra Bangsawan, Magister Ilmu Hukum, Universitas Indonesia

Jakarta-Perkembangan teknologi digital tak hanya memengaruhi pola interaksi manusia, tetapi memberi pengaruh yang signifikan pada hampir seluruh lini kehidupan, termasuk mengubah wajah kejahatan ekonomi. Penemuan Cryptocurrency atau aset kripto juga bersumber dari teknologi digital yakni blockchain, yang menawarkan efisiensi, kecepatan, serta transaksi lintas batas. Akan tetapi, karakteristik aset kripto seperti beroperasi secara terdesentralisasi, pseudo-anonim, hingga transaksinya yang real time secara inheren menjadikan aset kripto sebagai sarana kejahatan pencucian uang.

Example 300x600

Kasus Indra “Kenz” Kesuma beberapa tahun yang lalu menunjukkan bagaimana afiliator aplikasi trading biner tersebut mengonversi hasil investasi bodong menjadi Bitcoin dan Ethereum dengan nilai mencapai nilai ratusan miliar rupiah. Tidak hanya di Indonesia, penggunaan aset kripto sebagai sarana kejahatan juga terjadi di berbagai negara, bahkan jauh sebelum Indonesia. Alexander Vinnik, pendiri platform BTC-e tersebut telah mengaku bersalah atas konspirasi pencucian uang senilai 9 miliar USD melalui aset kripto.

Kedua kasus tersebut menunjukkan bagaimana aset kripto menjadi “kanal favorit” pelaku kejahatan pencucian uang yang dilakukan dengan masif pada banyak negara. Sementara itu arsitektur hukum dan instrumen pendukung penegakan hukum Indonesia sendiri masih menemui kendala yang memengaruhi efektivitas pemulihan aset kripto yang digunakan sebagai sarana pencucian uang. Persoalan tersebut menjadi krusial, khususnya apabila disangkutpautkan dengan eksistensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai modalitas pemulihan aset masa depan yang lebih dari satu dekade belum kunjung disahkan.

Dualitas Status Hukum Aset Kripto

Sejak dipergunakan secara masif dan popular di Indonesia di tahun 2014, kedudukan aset kripto dalam arsitektur perundang-undangan nasional masih terus mengalami penyempurnaan. Undang-Undang Mata Uang pada dasarnya telah menegaskan dominasi rupiah dan melarang penggunaan mata uang selain itu. Namun, keberadaan aset kripto sendiri tidak dilarang sepanjang penggunaannya terbatas pada representasi nilainya, yang mula-mula diakui sebagai komoditi melalui pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), kemudian mengalami perubahan status menjadi aset keuangan digital di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini menunjukkan bagaimana status hukum aset kripto di Indonesia berada pada status dualistik. Namun, satu hal yang pasti ialah bahwa belum terdapat regulasi setingkat undang-undang yang mengatur aset kripto secara komprehensif. Di sisi lain, Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) pada dasarnya telah diwajibkan bagi penyelenggara pasar aset kripto, akan tetapi regulasi yang terfragmentasi antarlembaga memberi celah hukum yang tetap membuka penyalahgunaan aset kripto sebagai sarana pencucian uang.

Saat Aparat Penegak Hukum Berhadapan dengan Dompet Digital

Setelah memahami status hukum aset kripto di Indonesia, faktor determinan lain dalam keberhasilan pemulihan aset kripto dipengaruhi oleh praktik penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat. Melalui kerja sama dengan regulator pasar––dalam hal ini OJK dan sebelumnya Bappebti––pada dasarnya pemulihan aset kripto oleh aparat penegak hukum menempuh tahap yang identik dengan pemulihan aset konvensional, yakni: penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, dan pengelolaan aset. Namun, karakteristik aset kripto yang terdesentralisasi, pseudo-anonim, dan karakteristik lainnya menghasilkan kebutuhan pemulihan aset dengan pendekatan yang berbeda.

Pendekatan spesifik terhadap kasus berbasis aset kripto tersebut salah satunya tampak pada penggunaan blockchain analysis tools sebagai salah satu instrumen vital penegakan hukum kasus terkait, karena dapat melacak aliran dana aset kripto pada buku besar terdistribusi. Penyitaan aset kripto juga tak dapat dipersamakan dengan penyitaan benda fisik konvensional lainnya karena dapat dilakukan melalui metode sita baik konversi maupun non-konversi dengan memperhatikan fluktuasi pasar serta akibat hukum yang timbul dari masing-masing metode. Proses ini juga memerlukan mekanisme yang mengedepankan prinsip chain of custody guna menjamin keabsahan barang bukti digital hingga ke persidangan.

Selain kendala tahap pemulihan aset, keberhasilan pemulihan aset kripto pada akhirnya tidak semata ditentukan oleh norma dan penegakan hukumnya, melainkan juga oleh faktor lain seperti kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh regulator dan aparat, kesiapan infrastruktur kelembagaan, skema kerja sama antarinstansi, hingga peraturan internal dari regulator serta aparat penegak hukum. Kesenjangan desain normatif serta praktik lapangan masih menjadi tantangan pemulihan aset kripto pada perkara pencucian uang dewasa ini.

RUU Perampasan Aset: Besar dalam Nama, Belum Tentu Tajam dalam Praktik

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu alternatif yang dapat dipilih untuk mengentaskan persoalan pemulihan aset kripto di masa yang akan datang. Melalui skema perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) atau yang dikenal juga dengan skema perampasan in rem dan perampasan perdata, RUU Perampasan Aset dapat memulihkan aset dengan menyasar aset itu sendiri (bukan pelakunya) tanpa memerlukan putusan pidana. Hal ini juga telah sesuai dengan amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi ke dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Ini menjadi penting lantaran rezim anti pencucian uang saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 (UU PPTPPU) hanya memfasilitasi perampasan in rem secara implisit serta terbatas pada aset yang tersimpan pada lembaga penyedia jasa keuangan.

Pada prinsipnya, RUU Perampasan Aset telah menetapkan definisinya terkait aset dengan cakupan yang luas sehingga berpotensi menjangkau aset kripto, meski belum mengakui secara eksplisit. Meski demikian, persoalan dari RUU ini adalah ditetapkannya syarat kumulatif berupa ambang batas nilai aset dan ancaman pidana minimum yang harus dipenuhi agar perampasan in rem dapat dilaksanakan. Syarat yang sifatnya kumulatif tersebut juga masih berorientasi pada kondisi subjektif dari pelaku yang menimbulkan kesan restriktif dari RUU ini, padahal semangat pemulihan aset ada pada efisiensi, responsivitas serta orientasinya pada aset itu sendiri. Belum lagi, RUU Perampasan Aset juga belum menetapkan standar pembuktian yang merespons karakteristik aset kripto maupun karakteristik RUU ini sendiri yang bersifat quasi-criminal. Selain itu, RUU ini juga belum menetapkan mekanisme kerja sama yang sesuai dengan aset kripto, hingga protokol penegakan hukum yang responsif terhadap masalah praktik aset kripto seperti teknik mixing dan smurfing yang lazim dilakukan untuk mengaburkan aliran dana aset kripto.

 

Tiga Rekomendasi untuk Jalan ke Depan

Menyadari realitas dan temuan tersebut, terdapat setidaknya tiga rekomendasi bagi penyempurnaan RUU Perampasan Aset sebagai modalitas pemulihan aset kripto di masa depan. Pertama dari aspek yuridis, pengakuan aset kripto dan aset digital diperlukan melalui penetapan norma secara eksplisit. Selain itu, syarat kumulatif terkait ambang batas nilai dan ancaman pidana minimum pelaksanaan perampasan in rem perlu diubah menjadi syarat alternatif. Standar pembuktian yang sesuai dengan sifat quasi-criminal juga menjadi penting, dilengkapi dengan ketentuan adverse inference untuk merespons sifat pseudo-anonim aset  kripto. Selanjutnya, harmonisasi RUU Perampasan Aset dengan UU PPTPPU, KUHAP 2025, dan peraturan OJK merupakan urgensi yang harus segera dientaskan agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan dan kewenangan.

Kedua, dari aspek teknis prosedural, penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum, regulator pasar, dan PPATK melalui pengembangan kapasitas sumber daya manusia, kelembagaan, hingga standarisasi penegakan hukum tiap tahap pemulihan aset––termasuk memperjelas kedudukan hukum penyedia layanan penitipan aset kripto (custodian wallet provider) serta penguatan kolaborasi melalui forum internasional guna mengatasi kendala teknis seperti penggunaan private wallet, mixing dan smurfing.

Ketiga, demi membuka peluang penyempurnaan RUU Perampasan Aset semaksimal mungkin, kajian lanjutan masih sangat diperlukan misalnya melalui studi komparatif penegakan hukum pemulihan aset kripto antarnegara, kajian komprehensif konsep quasi-criminal yang diadopsi dalam RUU Perampasan Aset dan potensi ketegangannya dengan hak konstitusional, serta kajian aspek prosedural seperti standar pembuktian dan mekanisme adverse inference.

Pada akhirnya, momentum pembahasan RUU Perampasan Aset seharusnya tak hanya menjawab kebutuhan hukum pidana konvensional, melainkan juga responsif terhadap realitas ekonomi digital yang terus mengalami pergerakan ke depan meninggalkan kecepatan penguatan regulasi. Tanpa penyesuaian terhadap karakteristik aset kripto, RUU ini berisiko menjadi instrumen hukum yang besar dalam nama, tapi tumpul dalam praktik.(**)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *