Goni / PewartaSulut.Id
MINAHASA,
Kasus penggelapan dana perusahaan yang menjerat Direktur PT. Satya Bahjra Gardapti diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Tondano.
Pada putusannya, terdakwa di vonis hukuman tiga tahun penjara dan terbukti oleh hakim melakukan penggelapan dana perusahaan dari PT Adicitra Anantara, Kamis, (05/03/2025).
Diketahui terdakwa Patricia Beelt alias Nini, merupakan manajer di PT Adicitra Anantara saat menjadi Direktur di PT. Satya Bahjra Gardapti.
Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Erenst J. Ulean, SH, MM, tidak dihadiri terdakwa Patricia di ruang sidang dan hanya diwakili penasihat hukumnya.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara!” tegas Hakim Erenst di hadapan para Penasihat Hukum terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran posisi terdakwa yang sebelumnya merupakan orang kepercayaan di kursi manajerial.
Namun, alih-alih memajukan perusahaan, Patricia ternyata justru menggerogoti kas PT Adicitra Anantara hingga mengalami kerugian membengkak di angka miliaran rupiah.
Pihak perusahaan, melalui Ibu Tike, menyatakan bahwa vonis ini adalah jawaban atas keadilan yang selama ini mereka tuntut.
”Kami menghormati dan menerima putusan majelis hakim. Bagi kami, ini adalah bentuk keadilan yang nyata,” ujar Ibu Tike.
Sebelum dilakukan penahanan, hakim memberikan waktu bagi mereka untuk menentukan sikap: menerima nasib di penjara selama 3 tahun, atau mengajukan upaya hukum banding di pengadilan tinggi Manado.
Pengacara hukum terdakwa Sofyan Yosadi mengatakan akan melakukan upaya-upaya hukum untuk membela terdakwa.
“Kami akan mengajukan banding karena kami tidak sepakat apa yang di putuskan pengadilan,” Kata Sofyan.












