Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Oleh Pengacara Hotman Paris Hutapea, PWI Kotamobagu Gelar Aksi

banner 468x60

Kotamobagu- Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Kotamobagu menggelar aksi damai menuntut proses hukum terhadap pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, yang dianggap melecehkan profesi wartawan.

Dimana ucapan Hotman Paris hutapea tersebut dilontarkan kepada salah satu jurnalis yang dianggap tidak pantas dan merendahkan profesi wartawan.

Example 300x600

Secara bergantian masa aksi melakukan orasi di Tugu Pembebasan Permesta Pusat Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Kemudian itu masa aksi melakukan long march menuju Mapolres Kotamobagu untuk menyerahkan 5 poin tuntutan.

Lima poin tuntutan yang diserahkan kepihak Kepolisian Polres Kotamobagu yakni:

1. Mengecam segala bentuk dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea.

2. Mendukung langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan dan martabat profesi wartawan.

3. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, untuk memproses laporan terhadap Hotman Paris Hutapea secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati kemerdekaan pers dan profesi wartawan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

5. Menolak segala bentuk intimidasi, pelecehan, maupun tindakan yang merendahkan martabat profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik

Koni Balamba, Ketua PWI Kotamobagu mengatakan, Bahwa pernyataan Hotman Paris yang viral di media sosial, khususnya frasa seperti “lu punya otak nggak” dan “tanya kakekmu” saat berinteraksi dengan wartawan, sangat mencederai perasaan dan etika jurnalistik.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat profesi kami dilecehkan. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan memiliki kode etik yang harus dihormati,” tegasnya

Aksi ini merupakan bagian dari gelombang protes yang lebih luas dari berbagai organisasi pers di seluruh Indonesia menyikapi pernyataan Hotman Paris. PWI Kota Kotamobagu menekankan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga bersama, dan setiap upaya untuk mengintimidasi atau merendahkan wartawan adalah ancaman bagi kebebasan informasi publik.(**

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *