Kantor Imigrasi Kotamobagu Luncurkan WebForm Pelaporan Perkawinan Campur

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu.(Foto:Dok)
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu.(Foto:Dok)
banner 468x60

KOTAMOBAGU– Berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menghadirkan media pelaporan digital berbasis WebForm.

Inovasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai rencana maupun perkawinan campur yang telah dilaksanakan.

Example 300x600

Peluncuran WebForm tersebut merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan keimigrasian agar masyarakat dapat menyampaikan laporan secara lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.

Melalui layanan ini, masyarakat yang akan melangsungkan perkawinan campur maupun yang telah melaksanakan perkawinan dengan warga negara asing dapat mengisi data dan menyampaikan informasi yang diperlukan secara daring.

Informasi yang disampaikan akan menjadi dasar bagi petugas dalam memberikan layanan dan pendampingan sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Inovasi tersebut merupakan bentuk komitmen instansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Selain mempermudah proses pelaporan, sistem digital ini juga diharapkan dapat meningkatkan akurasi data, mempercepat proses verifikasi, serta mendukung tertib administrasi keimigrasian.

Untuk diketahui, informasi melalui WebForm ini merupakan media pelaporan awal dalam rangka mendukung pengawasan keimigrasian dan tidak menggantikan ketentuan administrasi keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *