Korban Kecelakaan Kerja Diduga Gunakan Kwitansi Palsu, PT. KJL Tempuh Jalur Hukum

banner 468x60

QQ / Pewartasulut.Id

MINSEL, 

Example 300x600

Manajemen PT.Kelapa Jaya Lestari (KJL) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik penanganan korban kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan perusahaan. Melalui HRD perusahaan, Avian menegaskan bahwa PT.KJL tidak pernah lepas tangan dan sejak awal telah menunjukkan tanggung jawab serta itikad baik terhadap korban maupun keluarga korban.

Menurut Avian, berbagai pemberitaan dan isu yang berkembang di tengah masyarakat seolah menggambarkan perusahaan tidak peduli terhadap korban kecelakaan kerja. Padahal, fakta di lapangan menurutnya sangat berbeda.

“Sejak awal kejadian, perusahaan langsung mengambil langkah penanganan terhadap korban, termasuk membantu proses pengobatan dan berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” ujar Avian.

Ia menjelaskan, dalam proses penyelesaian tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Minahasa Selatan bahkan telah dua kali mempertemukan pihak perusahaan dengan keluarga korban untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Dari hasil mediasi tersebut, PT. KJL disebut telah memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp25 juta sebagai bentuk tali asih kepada korban dan keluarga. Selain itu, perusahaan juga membantu biaya pengobatan korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.

“Perusahaan tidak pernah menghindar dari tanggung jawab. Kami mengikuti proses mediasi yang difasilitasi pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan sudah memberikan bantuan sesuai hasil pembahasan bersama,” jelasnya.

Namun di tengah upaya penyelesaian tersebut, pihak perusahaan mengaku sangat menyayangkan munculnya dugaan penggunaan kwitansi palsu yang digunakan untuk menagih pengembalian uang kepada perusahaan.

Menurut Avian, kwitansi tersebut bahkan telah dibawa dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota DPRD yang membidangi persoalan tersebut. Karena merasa ada kejanggalan, perusahaan kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Rumah Sakit Kalooran Amurang.

“Hasil konfirmasi pihak rumah sakit menyatakan bahwa kwitansi tersebut bukan dikeluarkan oleh rumah sakit dan diduga palsu,” tegas Avian.

Atas temuan tersebut, PT. KJL merasa dirugikan baik secara materi maupun nama baik perusahaan. Karena itu, pihak perusahaan akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Avian juga menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan demi mencari kejelasan serta melindungi perusahaan dari dugaan tindakan yang dapat merugikan perusahaan secara sepihak.

“Kami berharap persoalan ini bisa diproses secara objektif dan tidak berkembang menjadi opini yang merugikan salah satu pihak. Perusahaan sejak awal berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan manusiawi,” tambahnya.

Pihak perusahaan juga meminta masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum tentu benar sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.(Qq)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *