Sat Reskrim Kotamobagu Menang Sidang Prapradilan di Pengadilan Kotamobagu

banner 468x60

Juandri / Pewartasulut.Id

KOTAMOBAGU,

Example 300x600

Menunjukan Profesionalitas dalam penanganan Perkara.Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu kembali
memenangkan sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Senin 20 April 2025.

Sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan putusan atas permohonan yang diajukan oleh pemohon Secilya Mokoginta alias Ikha ini, dipimpin oleh hakim Tunggal PN Kotamobagu.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Permohonan Praperadilan dari pemohon Secilya Mokoginta alias Ikha ditolak.

Kemenangan Polres Kotamobagu dalam sidang putusan praperadilan didasarkan pada penilaian hakim bahwa prosedur hukum yang dilakukan kepolisian telah sesuai aturan yang berlaku.
“Iya sidang Putusannya tadi, Alhamdulillah Sat Reskrim Polres Kotamobagu telah memenangkan sidang Praperadilan di PN Kotamobagu,” kata Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K, M.H. (**)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *