BOLMONG – Penyelesaian sengketa lahan antara pemilik lahan dan PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) di lahan tambang di Desa Bakan belum membuahkan hasil saat Pertemuan kedua belah pihak bertempat di Balai Pertemuan Desa Bakan Kecamatan Lolayan, Selasa (2/6/2026).Dalam pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan setelah kedua belah pihak tetap bertahan pada posisi masing-masing.
Pemerintah desa menegaskan forum ini hanya untuk verifikasi data, bukan memutus perkara. “Verifikasi data hari ini bertujuan untuk mendapatkan kecocokan dalam kepemilikan lokasi, namun apabila tidak menemui kecocokan, maka hal ini kami kembalikan kepada masing pihak,” jelas Kepala Desa Bakan. Camat Lolayan dan kedua belah pihak menyetujui skema itu.
Camat Lolayan Ip Linggotu menekankan mediasi dilakukan demi menjaga keamanan dan kedamaian wilayah, terutama bagi warga yang hidup dari tambang manual. “Hari ini kami Pemerintah Kecamatan dan Kepala Desa Bakan juga Pak Kapolsek Lolayan hanya memediasi adanya permasalahan batas kepemilikan tanah antara Pak Jamaludin Ismail dengan PT J-resources BM, dengan maksud agar mendapatkan solusi terbaik, bukan dalam hal memutuskan, sebab itu bukan ranahnya kami,” ujar Linggotu.
Di hadapan forum, Jamaludin Ismail menyatakan memiliki bukti kepemilikan yang kuat. Selain Surat Keterangan Tanah dari Pemerintah Desa Bakan terbitan 2005, ia juga mengantongi bukti fisik berupa puluhan ribu pohon jati yang ditanam di lokasi tersebut. “Selain bukti surat dari Pemerintah Desa, data pendukung yang lain adalah tanaman pohon jati, sebab jati yang ditanam dalam lokasi milik saya itu ada puluhan ribu pohon,” ungkapnya.
Jamaludin juga meminta JRBM membuka data jika ada bagian lahan yang sudah dibayar perusahaan. “Saya sampaikan bahwa jikalau ada bukti atau data bahwa lokasi itu ada sebagian milik orang yang nota bene telah dilakukan pembayaran oleh perusahaan, tolong diperlihatkan, jangan sampai pihak PT J-resources beli kucing dalam karung,” tegasnya.
Kedua pihak diberi ruang memperlihatkan dokumen dan bukti masing-masing. Jika hasil verifikasi tidak menemukan titik temu, proses selanjutnya akan diserahkan ke pihak berwenang sesuai aturan hukum. Pemerintah desa berharap mediasi ini meredam konflik dan memberi kepastian hukum bagi warga penambang lokal.
Pertemuan ini di hadiri oleh Camat Lolayan Ip Linggotu, Kapolsek Lolayan, sejumlah personel Polres Kota Kotamobagu, serta warga Desa Bakan khususnya penambang lokal yang menyaksikan langsung jalannya mediasi.(**)












