Tolak Penertiban, Puluhan Penambang Tradisional Bersujud di Depan Alat Excavator

Para Penambang Tradisional Bersyujud di Depan Alat Excavator.(dok)
Para Penambang Tradisional Bersyujud di Depan Alat Excavator.(dok)
banner 468x60

Bolmong- Upaya penertiban yang dilalukan di area pertambangan rakyat Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, mendapat penolakan dari puluhan penambang tradisional yang selama ini menggantungkan hidup di lokasi tersebut, Rabu (03/06/2026).

Penertiban dilakukan menggunakan alat berat milik perusahaan. Namun, kehadiran aparat dan alat berat di lokasi justru memicu reaksi dari para penambang yang menilai tindakan tersebut dilakukan di tengah belum tuntasnya persoalan status kepemilikan lahan yang masih disengketakan antara pemilik lahan dan PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).

Example 300x600

Para penambang yang sebagian besar merupakan warga Desa Bakan bersikeras mempertahankan aktivitas mereka. Mereka menganggap lokasi yang saat ini menjadi objek sengketa merupakan sumber penghidupan bagi ratusan keluarga yang bergantung pada hasil tambang tradisional.

Suasana sempat memanas ketika sejumlah penambang menghadang proses penertiban dan meminta aparat mempertimbangkan dampak sosial yang akan timbul apabila aktivitas pertambangan rakyat dihentikan.

“Kami bekerja di sini untuk menghidupi anak dan istri. Kalau memang lokasi ini mau ditertibkan dengan alasan ilegal, kami minta aparat jangan tebang pilih. Semua aktivitas yang dianggap melanggar aturan harus ditindak secara adil,” ujar salah seorang penambang di lokasi.

Penolakan tersebut tidak terlepas dari sengketa lahan yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Sehari sebelumnya, mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Lolayan dan Pemerintah Desa Bakan antara pemilik lahan Jamaludin Ismail dan PT JRBM berakhir tanpa kesepakatan.

Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu, kedua belah pihak tetap bertahan pada pendiriannya masing-masing. Pemilik lahan mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang sah atas area sekitar enam hektare yang saat ini menjadi lokasi aktivitas pertambangan rakyat. Sementara pihak perusahaan menyatakan memiliki dokumen yang mendukung proses penguasaan lahan sesuai mekanisme yang berlaku.

Yang menjadi sorotan dalam mediasi tersebut adalah belum ditunjukkannya dokumen KARD (Kartu Alas Hak Registrasi Daerah) yang dipersoalkan oleh pihak pemilik lahan. Kondisi itu membuat sengketa semakin mengemuka dan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status hukum lahan yang menjadi objek konflik.

Bagi para penambang, persoalan tersebut seharusnya terlebih dahulu diselesaikan secara tuntas sebelum dilakukan tindakan penertiban di lapangan. Mereka khawatir langkah penegakan yang dilakukan saat ini justru akan memperkeruh situasi dan memicu konflik baru di tengah masyarakat.

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak perusahaan dapat mengedepankan dialog serta penyelesaian hukum yang transparan. Pasalnya, selain menyangkut kepastian hukum atas lahan yang disengketakan, persoalan ini juga berkaitan langsung dengan nasib ratusan penambang tradisional yang selama bertahun- tahun menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat di kawasan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi terpantau masih dalam pengawasan aparat keamanan. (**)

 

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *