KOTAMOBAGU – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu kembali mengamankan seorang pemuda yang diduga membawa senjata tajam saat pelaksanaan patroli rutin, Sabtu (12/09/2026) malam.
Terduga pelaku berinisial YN alias Yoga (27), warga Desa Poyowa Besar 2, yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan curanik. Ia diamankan sekitar pukul 23:45 WITA di kawasan Bundaran Paris, Kotamobagu.
Penangkapan bermula saat Tim URC yang dipmpin langsung Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu melaksanakan patroli di wilayah pertokoan, kemudian mendapati sekelompok Anak Muda sedang berkumpul. Pada saat tim akan mendekati lokasi tersebut, salah satu pemuda tiba-tiba melarikan diri menggunakan sepeda motor sehingga memicu aksi kejar-kejaran.
Pemuda tersebut akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan di Bundaran Paris. Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan 1 buah obeng yang diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku.
Kecurigaan petugas berlanjut dengan melakukan pemeriksaan bagasi sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah putih milik pelaku. Di dalam bagasi tersebut, petugas menemukan 1 buah pisau tikam terbuat dari besi putih dengan gagang plastik dan sarung terbuat dari kertas.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P. Melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu S., S.TrK, S.I.K Mengatakan, Benar, Tim URC Polres Kotamobagu telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YN (27) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau tikam dan obeng pada Sabtu Malam di Bundaran Paris.
“Penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang kami laksanakan untuk menjaga kamtibmas. Pelaku yang merupakan residivis curanmor dan curanik ini mencoba melarikan diri saat akan diperiksa, namun berhasil kami amankan.”ucapnya
“Sesuai arahan Bapak Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan dan kepemilikan sajam ilegal yang dapat meresahkan masyarakat.”tambah Kasat Reskrim
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan kami jerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu. Yakni 1 buah pisau tikam besi putih gagang plastik dengan sarung kertas,1 buah obeng dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah putih.
Pihak kepolisian Polres Kotamobagu mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak membawa senjata tajam dalam bentuk apapun saat keluar rumah. Kami akan terus mengintensifkan patroli URC pada jam-jam rawan untuk memberikan rasa aman kepada warga Kotamobagu.(**)












