Redaksi Pewartasulut.Id
MANADO,
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Utara (Sulut), Steven Liow, ditahan Polda Sulut, Kamis (22/10/26) malam.
Steven Liow ditahan bersama mantan Kepala Bidang Kominfo, yakni Christian Iroth.
Keduanya ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana publikasi media.
Sebelum dilakukan penahanan keduanya telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam.
Steven Liow dan Christian Iroth keluar dari ruang pemeriksaan dengan pengawalan khusus oleh petugas.
Dengan mengenakan baju tahanan keduanya berjalan keluar sambil tangan dalam kondisi terborgol.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, keduanya tidak memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu di lokasi.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Andri Permana, mengatakan kedua tersangka langsung dibawa ke ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan.
“Setelah menjalani pemeriksaan, dijadikan tersangka, langsung kita lakukan penahanan dan akan langsung bawa ke penjara,” ujar Andri.
Sementara itu, terkait penjelasan lebih lanjut mengenai modus dugaan korupsi dana publikasi media tersebut, akan disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut.
Steven menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita hingga sekitar pukul 18.00 Wita.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, ia keluar dari ruang pemeriksaan Tipidkor dengan mengenakan baju tahanan.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Andri Permana, membenarkan penahanan tersebut.
“Sudah kita tahan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan,” tutupnya.












