KOTAMOBAGU, – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu menyisir aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kamis (22/10/2026).
Dalam operasi penertiban yang dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi. Sementara para pelaku yang diduga melakukan aktivitas ilegal itu kabur saat petugas tiba di TKP.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Sulawesi Utara Nomor STR/151/X/PAM.1./2026 tertanggal 8 Oktober 2026, yang menginstruksikan penanganan aktivitas PETI dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, S.Tr.K., S.I.K menegaskan, penertiban dilakukan atas perintah Kapolda Sulut melalui Kapolres Kotamobagu.
“Menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Sulut melalui Bapak Kapolres Kotamobagu, kami melakukan penertiban terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah Desa Bakan, tepatnya di kawasan Gunung Tagin,” ujar Mahadewa.
Ia menjelaskan, petugas mendatangi lokasi setelah menerima informasi adanya aktivitas tambang ilegal. Namun saat tim tiba, sejumlah orang yang berada di lokasi langsung melarikan diri.
“Untuk saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, termasuk penelusuran terkait kepemilikan lahan di lokasi,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami temuan di lapangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri status kepemilikan lahan.
Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kotamobagu dalam menindaklanjuti instruksi pimpinan terkait pemberantasan PETI di wilayah hukum Polres Kotamobagu.(**)












