KOTAMOBAGU– Kolaborasi apik ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu dan URC Polres Bone Bolango, Polda Gorontalo. Hasilnya, seorang terduga pelaku penggelapan mobil berhasil diamankan di wilayah Gorontalo.
Terduga pelaku berinisial SL (41) warga Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.
Diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/513/X/2026/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT Tanggal 09 Oktober 2026.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di Tilong Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Dari tangan terduga, polisi mengamankan barang bukti (BB) satu unit mobil Toyota Calya warna Gray dengan nomor polisi DB 1632 KJ.
Modus Pinjam Lalu Digadaikan
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu S, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan kronologis kejadian bermula saat terduga pelaku meminjam mobil milik korban. Namun bukannya dikembalikan, mobil tersebut justru digadaikan oleh pelaku.
“Korban kemudian melapor ke Polres Kotamobagu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku,” ujar Mahadewa.
Setelah dipastikan keberadaan pelaku berada di wilayah Kabupaten Bone Bolango, Tim URC Polres Kotamobagu langsung berkoordinasi dan berkolaborasi dengan URC Polres Bone Bolango.
“Tim gabungan langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Tilongkabila. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan dan akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Walau pelaku melarikan diri ke luar daerah, akan tetap kami kejar. Ini komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum bagi korban,” pungkasnya.(**)












