Capaian PBB Langowan Utara 2026 Ditargetkan Lunas Akhir Oktober

0-0x0-0-0#
banner 468x60

Baim / Pewartasulut.Id

LANGOWAN,

Example 300x600

Pemerintah Kecamatan Langowan Utara (Lanut) Kabupaten Minahasa baru mampu merealisasikan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar 50 persen hingga awal Oktober tahun 2026.

‎Realisasi penerimaan tersebut tersebar di 8 (delapan) desa yang ada di Langowan Utara.

Dalam mendongkrak penerimaan PBB, pihak Kecamatan Langowan Utara dan 8 pemerintah desa (Pemdes) terus berupaya melakukan langkah-langkah penagihan agar para wajib pajak, terutama terhadap warga yang memiliki tanah dan bangunan namun berdomisili di luar kecamatan intens dikomunikasi soal penagihan pajak.

“Langkah-langkah yang kami lakukan tentu dengan secara masif dalam meningkatkan penagihan bekerjasama pihak Pemdes,” kata Camat Langowan Utara Evertson Rantung di rumah Langowan, Kamis (22/10/26).

Pelaksanaan penagihan ini kata Rantung, pihaknya melibatkan seluruh Kepala Lingkungan (Pala), yang merupakan bentuk kerja sama dan komitmen dalam mencapai target yang telah ditetapkan,”

Ia juga menambahkan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi, masing-masing kelurahan memberikan reward kepada para petugas penagih pajak yang berhasil mencapai target sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh lurah masing masing.

Kami juga senantiasa turun ke desa-desa melakukan monitoring dan evaluasi penagihan pajak.

Dari hasil monitoring berapa persoalan yang memang menjadi kendala desa di lapangan salah satunya subjek pajak belum berada di tempat.

Selain itu sebagian masyarakat tidak sadar akan kewajiban, termasuk juga pajak agak terkendala di lapangan,” tandasnya.

Pihak kecamatan menargetkan capaian pajak PBB tersebut akan lunas pada akhir November 2026

“Sejauh ini terus kami genjot, mudah-mudahan sesuai target akhir Oktober lunas 100 persen,” kuncinya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Minahasa Lynda Watania memberikan peringatan keras kepada seluruh Camat di Kabupaten Minahasa, terkait realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Realisasi harus mencapai 100 persen. Hal ini ditegaskan Watania, dalam rapat evaluasi dengan para Camat,” kata Watania.

Terang Watania, sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati, hal tersebut dilakukan dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi.

Kemudian sudah ditetapkan target-target penyelesaian. Hasil evaluasi, masih beberapa kecamatan yang belum memenuhi target yang diharapkan.

“Untuk target, Pemkab Minahasa berharap realisasi PBB bisa mencapai 100 persen pada Oktober 2026,” tutupnya.

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *