KOTAMOBAGU– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus penggelapan mobil. Kali ini, tim harus bertolak jauh hingga ke Desa Tompaso Baru, wilayah hukum Polres Minahasa Selatan (Minsel) untuk memburu barang bukti.Jumat (23/10/2026).
Pencarian barang bukti tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/VI/2026/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT, dengan terduga pelaku berinisial IK.
Setibanya di wilayah tersebut, Tim URC Polres Kotamobagu langsung berkoordinasi dengan personel Polsek Tompaso untuk melakukan pengembangan.
Tim gabungan kemudian bergerak menyisir Desa Kinalawiran. Hingga malam hari, Tim URC masih terus melakukan pengembangan di wilayah Tompaso Baru.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada pukul 21.27 Wita, tim bersama personel Polsek Tompaso melakukan penggalangan terhadap pemegang unit terakhir yang merupakan barang bukti penggelapan di Desa Tompaso.
Tepat pukul 22.00 Wita, personel URC akhirnya berhasil mengamankan satu unit barang bukti penggelapan dan langsung membawa barang bukti tersebut ke Mako Polres Kotamobagu untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu S, S.Tr.K., S.I.K membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, Tim URC kami telah berhasil mengamankan barang bukti penggelapan mobil di wilayah Tompaso Baru, Minsel. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi” ujar Mahadewa.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengejar barang bukti maupun pelaku kejahatan hingga tuntas, meski berada di luar wilayah hukum Polres Kotamobagu.
“Komitmen kami jelas, setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami tidak akan berhenti sampai barang bukti dan pelaku berhasil diamankan,” pungkasnya.(**)












