Juandri / PewartaSulut.Id
BMR,
Kami mendesak keterbukaan penuh kepada publik atas hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang beberapa waktu lalu melakukan audit terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Bolaang Mongondow Raya, khususnya terhadap PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).
Sampai hari ini, publik tidak pernah mendapatkan penjelasan yang terang :
Apa hasil audit tersebut ?
Apa temuan pelanggaran yang didapatkan?
Siapa yang bertanggung jawab ?
Apa tindak lanjut hukumnya ?
Kami menilai, jika hasil tersebut tidak dibuka ke publik, maka patut diduga proses penertiban hanya menjadi formalitas tanpa keberanian menyentuh substansi persoalan.
Kami tegaskan, evaluasi tidak boleh hanya berhenti pada PT JRBM, tetapi juga harus menyasar PT Bulawan Daya Lestari (BDL) yang selama ini menyisakan banyak persoalan serius.
Kasus yang terjadi pada PT BDL tidak bisa lagi dianggap sepele, antara lain :
1. Dugaan penyerobotan lahan masyarakat adat Toruakat
2. Tidak adanya transparansi terkait IUP Operasi Produksi dan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
3. Ketidakjelasan aktivitas produksi selama bertahun-tahun
4. Minimnya kontribusi nyata terhadap negara, daerah, dan masyarakat
5. Serta rekam jejak berbagai persoalan hukum dan konflik yang belum terselesaikan.
Bahkan, perpanjangan izin PT BDL telah dicabut oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, yang semakin menegaskan bahwa perusahaan ini wajib dievaluasi total.
Kami menilai bahwa keberadaan PT BDL selama ini lebih banyak meninggalkan jejak kerusakan dibandingkan manfaat.
• Hutan rusak
• Konflik lahan meningkat
• Masyarakat adat terpinggirkan
Sementara kejelasan legalitas dan arah operasional perusahaan sendiri masih kabur.
Di sisi lain, kami juga menyoroti PT JRBM yang tidak dapat lepas dari tanggung jawab atas kondisi di wilayah lingkar tambang.
Fakta di lapangan menunjukkan :
• Terjadi banjir berulang setiap tahun di Desa Bakan
• Kebun dan rumah warga rusak akibat aktivitas tambang dan perubahan bentang alam
• Sebagian wilayah konsesi diduga dibiarkan dikuasai aktivitas PETI
Kami tegaskan:
• PT JRBM tidak boleh hanya hadir saat membagikan bantuan sembako!
• PT JRBM wajib memberikan kompensasi nyata atas kerugian yang dialami masyarakat setiap tahun.
Selain itu, kami mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap titik koordinat operasi produksi, terutama yang berada sangat dekat dengan pemukiman warga di Desa Bakan dan Matali Baru.
Jika terbukti aktivitas tersebut :
1. Melanggar batas izin
2. Mengancam keselamatan masyarakat
3. Menyebabkan kerugian ekologis dan sosial yang besar
Maka kami dengan tegas menuntut ;
*”PENCABUTAN IZIN OPERASI”* tanpa kompromi.
Atas seluruh persoalan ini, kami secara tegas meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Melakukan audit komprehensif, terbuka, dan independen terhadap seluruh aktivitas:
– PT JRBM
– PT BDL
Termasuk :
•Legalitas perizinan
•Batas wilayah konsesi
•Aktivitas produksi
•Dampak lingkungan
•Kerugian negara dan masyarakat
•Serta keterlibatan pihak-pihak yang selama ini diduga bermain di balik aktivitas tambang.
Kami tidak ingin lagi ada pembiaran.
Kami tidak ingin lagi ada permainan di balik meja.
Karena hari ini yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, Ini adalah kejahatan terhadap lingkungan, ketidakadilan terhadap masyarakat, Ini adalah perampokan sumber daya alam secara sistematis.
Jika negara tidak hadir dengan tegas,
maka rakyat akan terus menjadi korban di tanahnya sendiri. Dan kami tegaskan,
Personal ini kami akan membawa ke tingkat nasional. hingga keadilan benar-benar ditegakkan di Bolaang Mongondow Raya.
Lawan Ketidakadilan!












