Kapolres Kotamobagu Keluarkan Himbauan Kamtibmas, Ajak Warga Upai dan Poopo Jaga Kedamaian – Stop Provokasi

banner 468x60

KOTAMOBAGU – Menyikapi situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kotamobagu, Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., mengeluarkan Himbauan Kamtibmas untuk menghentikan pertikaian antara Desa Upai dan Desa Poopo.

Dengan tema “Jaga Kedamaian, Hentikan Provokasi! STOP PERTIKAIAN DESA UPAI & DESA POOPO”, Kapolres menegaskan bahwa Kitorang Samua Bersaudara – Mototompiaan, Mototabian, bo Mototanoban.

Example 300x600

Dalam himbauan tersebut, Kapolres Kotamobagu mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan empat hal penting:

1. HINDARI PROVOKASI DIGITAL

Jangan mudah terpancing atau mengunggah postingan di media sosial yang memperkeruh suasana.

2. SERAHKAN PADA PROSES HUKUM

Baik pihak pelapor maupun terlapor telah ditangani secara profesional oleh Sat Reskrim Polres Kotamobagu.

3. PATUHI KESEPAKATAN

Kesepakatan damai telah dibuat dan disepakati oleh pemerintah kedua belah pihak.

4. BAKU-BAKU BAE, BAKU-BAKU SAYANG

Mari wujudkan rasa aman dan ketenteraman bersama di wilayah Kotamobagu dan sekitarnya.

“Saya selaku Kapolres Kotamobagu menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Desa Upai dan Desa Poopo, untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan menghentikan segala bentuk pertikaian dan provokasi.ucapnya

Kapolres juga berpesan, Kitorang samua bersaudara, Mototompiaan, Mototabian, bo Mototanoban. Jangan mudah terprovokasi, apalagi di media sosial. Hindari menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memperkeruh suasana.

“Saya tegaskan, untuk kasus yang sudah dilaporkan, baik pelapor maupun terlapor sudah kami tangani secara profesional oleh Sat Reskrim Polres Kotamobagu. Jadi saya minta patuhi kesepakatan damai yang telah dibuat oleh pemerintah kedua desa.” Tegas AKBP Abdul Kholik

Kapolres Kotamobagu juga Menghimbau kepada masyarakat yabg bertikai, Mari jo torang baku-baku bae, baku-baku sayang. Kita wujudkan Kotamobagu yang aman dan kondusif.

Jika melihat adanya potensi konflik, segera laporkan ke layanan Polri 110 atau ke Polres Kotamobagu di nomor 0811-433-2001 yang aktif 24 jam.(**)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *