KOTAMOBAGU, Yasti Soepredjo Mokoagow membantah menjadi dalang di balik pinjaman Rp10 miliar yang menyeret mantan Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan. Ia mengaku justru menjadi korban setelah sertifikat miliknya diduga dijadikan jaminan utang tanpa izin.
Dalam pernyataan tertulis, Yasti menegaskan tidak pernah menyuruh Nayodo meminjam uang kepada Sandi Sumendap untuk kepentingan pencalonan Wali Kota Kotamobagu. Ia juga membantah pernah berjanji menanggung pinjaman tersebut.
Yasti menyebut, sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan miliknya diserahkan karena mengira hanya akan diperlihatkan kepada Sandi yang hendak membeli aset itu.
“SHM itu saya serahkan karena saya kira hanya untuk diperlihatkan. Saya tidak pernah setuju dijadikan jaminan,” tulis Yasti.
Bermula Kedatangan Nayodo ke Rumah Yasti di Matali
Persoalan bermula 21 November 2024. Nayodo bersama istri serta Benny Ramdhani dan istri datang ke rumah Yasti di Kelurahan Matali, Kotamobagu, untuk meminjam uang terkait pencalonan.
Lima hari kemudian, 26 November 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, Nayodo kembali datang dan meminjam sertifikat milik Yasti untuk diperlihatkan kepada Sandi Sumendap. Yasti mengaku meminta agar sertifikat segera dikembalikan setelah diperlihatkan.
Namun, sertifikat tersebut diduga justru digunakan sebagai jaminan dalam perjanjian pinjaman Rp10 miliar antara Nayodo sebagai peminjam dan Sandi sebagai pemberi pinjaman. Yasti mengaku tidak mengetahui perjanjian itu, tidak pernah menerima uang, dan tidak pernah menyetujui penggunaan sertifikatnya sebagai jaminan.
Tak Kenal Sandi Sumendap
Yasti menegaskan tidak mengenal dan tidak pernah bertemu Sandi Sumendap. Ia juga tidak mengetahui kapan uang diserahkan dan untuk apa digunakan.
Ia baru mengetahui sertifikatnya dijadikan jaminan pada April 2025, saat Nayodo dan Sandi menemuinya di rumahnya di Matali.
Yasti juga menyoroti perjanjian pinjaman yang tidak memuat tanda tangannya. Ia mempertanyakan dasar yang mengaitkan dirinya dengan pinjaman tersebut.
Yasti mengungkap pertemuan di Kantor DPR RI Jakarta pada 19 Maret 2025. Dalam pertemuan itu, Nayodo disebut meminta bantuannya untuk menalangi pinjaman Rp10 miliar dan berjanji mengangsur setiap bulan.
Permintaan serupa disebut pernah disampaikan kepada adiknya, Alid, dengan disaksikan Iwan Paputungan di rumah Nayodo di Gogagoman, sepekan setelah pemilihan Wali Kota.
Yasti menyebut selama ini pernah membantu Nayodo dalam urusan usaha dan politik, termasuk pinjaman dan bantuan kampanye.
Lapor ke Polda Sulut
Yasti menyatakan telah melaporkan Nayodo Koerniawan ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat.
Ia juga menduga ada pihak yang memanfaatkan persoalan ini untuk mengkriminalisasi dirinya demi kepentingan politik.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak Nayodo Koerniawan dan Polda Sulut terkait laporan tersebut.(**)












